pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

Ini Syarat Vaksin Ibu Hamil

36
×

Ini Syarat Vaksin Ibu Hamil

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2021-09-30 at 08.22.20
pemkab muba

Palembang | Plt Kadinkes Kota Palembang dr Fauziah, mengatakan, ibu hamil sudah bisa melakukan vaksin Covid-19 di fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Hal itu sesuai surat edaran dari Kementerian HK. 02. 01/1/ 2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil, yang berlaku sejak 2 Agustus lalu,” kata Fauziah, Minggu (8/8/2021).

Dijelaskannya, ibu hamil, terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan dokter kandungan, dan melalui proses screening untuk memastikan kondisi ibu dan janin sehat.

“Kenapa perlu konsultasi, tak lain untuk mengetahui, apakah sang ibu mengalami alergi atau memiliki penyakit bawaan atau tidak,” katanya.

Hal itu perlu dilakukan, untuk mengantisikasi kemungkinan terjadinya dampak pasca vaksin. Atau KIPI setelah vaksin.

“Kalaupun terjadi KIPI ada alur penanganan ke RS yang melayani vaksinasi sebab petugasnya sudah mendapatkan penanganan seperti RSMH dan RSUD Bari. Jika kondisinya sehat maka bisa di vaksin,” ujarnya.

Kemudian, sambung Fauziah, syarat lain, usia kandungan minimal masuk trimester kedua. Baru bisa menerima vaksin dosis pertama.

“Mereka masuk dalam kelompok prioritas, karena banyaknya pasien Covid-19 berasal dari ibu hamil,” pungkasnya, (Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *