pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Ini Jawaban PTBA Soal Sanksi yang Diberikan DLHP Sumsel

80
×

Ini Jawaban PTBA Soal Sanksi yang Diberikan DLHP Sumsel

Sebarkan artikel ini
PTBA
pemkab muba

PALEMBANG I Terkait adanya sanksi administratif Paksaan Pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel yang diterima PT Bukit Asam (Persero) Tbk yang dituangkan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel No : 50/KPTS/DLHP/B.IV/2019.

Managemen PT Bukit Asam membenarkan soal adanya sanksi yang diberikan pemerintah lantaran tidak melakukan pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran air.

Hal ini dipertegas oleh PGS Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam (Persero) tbk, Hartono dalam surat resmi yang dikirimkan ke redaksi beritamusi.co.id Jumat (3/5/2019).

Menurut Hartono, PT Bukit Asam telah merespon surat tersebut dengan melakukan perbaikan terhadap pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran air. “Kita telah merespon sanksi tersebut dengan melakukan perbaikan bahkan kita telah menyampaikan progres laporan tersebut kepada DLHP pada tanggal 12 April dan 16 April 2019,”kata Hartono.

Katanya, perbaikan yang dilakukan oleh PTBA ini antara lain dengan melakukan pemasangan alat ukur debit dan papan muka air pada lokasi kolam pengendap lumpur (KPL) Galian Muara Tiga Besar Selatan (MTBS) dan pencatatan pH dan debit harian.

Baca Juga : PT Bukit Asam Diberi Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah

Kemudian menaikkan Overflow pada saluran ring kanal yang mengarah ke KPL Wetland Muara Tiga Besar Utara (MTBU), serta pengurasan mudtrap sebelum memasuki aliran ke kompartemen KPL Wetland MTBU.

Selain itu kata dia, PT Bukit Asam tbk juga membuat peta situasi pola air di temporary stock mawar, stockpile CC-21 SP BWE serta membuat drainase air di  temporary stock mawar, stockpile CC-21 SP BWE dan melakukan pemeliharaan saluran drainase di  temporary stock mawar, stockpile CC-21 SP BWE.

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel memberikan sanksi kepada PT BA melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel No : 50/KPTS/DLHP/B.IV/2019, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Bukit Asam Tbk, yang ditandatangani Kepala DLHP Sumsel, Drs H Edward Candra, MH pada tanggal 8 April 2019.

Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Bukit Asam Tbk tersebut, atas pelanggaran, yakni pertama, tidak melakukan pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air, yaitu, terdapat temporary stock Mawar dengan titik koordinat S. 03044.43,28” E. 1030.44’0. 40.42” dengan luas ±4,76 Ha, Stockfile CC-21 SP.BWE dengan titik koordinat S. 03°44,7’34’0. 54,8’ dengan luas ± 10,7 Ha yang aliran run off nya tidak dilakukan pengelolaan dengan baik, baik tahap perencanaan dan pelaksanaan.(Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *