pemkab muba pemkab muba
Palembang

Ini 5 Prioritas Musrenbang RKPD 2025

49
×

Ini 5 Prioritas Musrenbang RKPD 2025

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah menetapkan prioritas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.

“Beberapa isu strategis di 2025 untuk Kota Palembang cukup banyak tadi sudah disampaikan dan disepakati dalam Musrenbang RKPD tahun 2025,” kata Pj Walikota Palembang Ratu Dewa, usai Musrenbang RKPD 2025 di Novotel Palembang pada Selasa (5/3/2024).

Ratu Dewa mengatakan, lima prioritas pembangunan Kota Palembang 2025 diantaranya penganggaran infrastruktur perkotaan, masalah banjir, kemacetan

“Serta program jangka panjang juga seperti kemiskinan ekstrem dan lain sebagainya termasuk pemulihan ekonomi Kota Palembang,” katanya.

Dijelaskannya, 5 prioritas Musrenbang RKPD 2025 sebagai berikut :

1. Peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan.
2. Pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
3. Peningkatan kualitas dan aksesibilitas pelayanan pendidikan dan kesehatan.
4. Percepatan penataan kota yang berkualitas dan infrastruktur yang berkelanjutan.
5. Percepatan Reformasi Birokrasi dan peningkatan ketentraman/ketertiban umum.

“Musrenbang RKPD merupakan forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah Kota Palembang satu tahun ke depan yakni tahun 2025,” bebernya.

Ia mengaku, tujuan dari dilaksanakannya Musrenbang RKPD Kota Palembang Tahun 2025 berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 adalah untuk membahas rancangan RKPD Kota Palembang Tahun 2025.

Rancangan RKPD dimaksud dilaksanakan dalam rangka menyepakati permasalahan pembangunan daerah, menyepakati prioritas pembangunan daerah. Serta menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, Indikator dan target kinerja seta lokasi.

Selanjutnya penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi.

“Serta klasifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Kota Palembang dengan program dan kegiatan kelurahan diusulkan berdasarkan Musrenbang Kecamatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *