pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Hari Ini, Siswa SD di Lahat Mulai Sekolah Tatap Muka

61
×

Hari Ini, Siswa SD di Lahat Mulai Sekolah Tatap Muka

Sebarkan artikel ini
IMG-20210830-WA0014
pemkab muba

LAHAT – Sejalan dengan adanya ketentuan dari pemerintah siswa sekolah dasar (SD) di Lahat hari ini mulai mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Hal itu seperti dikatakan Ketua FKKS Lahat, Sies Harahap SPd membenarkan jika hari ini, Senin, (30/8/2021) mulai digelar proses belajar mengajar di kalangan Sekolah Dasar. Meski demikian, proses dilakukan dengan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Hal tersebut, juga sejalan dengan surat edaran Bupati Lahat tanggal 26 Agustus 2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Lahat.

Menurutnya, proses belajar mengajar akan dibarengi dengan prokol kesehatan yang ketat yakni siswa wajib menggunakan masker dengan benar dan jika masker kain harus tiga lapis.

“Kemudian siswa dilarang saling meminjam peralatan belajar seperti pena atau pensil. Apabila siswa terindikasi positif covid 19 siswa tidak diperkenankan mengikuti proses belajar di sekolah,” sampainya.

Dilanjutkanya, bagi satuan pendidikan yang melakukan PTM terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali PAUD maksimal 33 persen dengan jaga jarak minimal 1.5 meter maskimal 5 meter peserta didik perkelas. “Ada juga yang diatur oleh satuan pendidikan masing masing. Misalnya soal jam masuk ada yang pagi dan siang secara bergantian. Ada juga perdua hari masuk. Misalnya Senin-Selasa tuk kelas 1 dan 2. Itu tergantung jumlah siswa dan jumlah ruang kelas yang pasti harus Prokes,” tegas Sies, yang juga kepala SD Negeri 28 ini.

Ditambahkanya, Pemda Lahat, Kemenag Kabupaten Lahat dapat memberhentikan PTM terbatas di satuan pendidikan dan melakukan belajar dari rumah apabila terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di satuan pendidikan atau wilayah zona merah. Untuk surat edaran tersebut mulai berlaku tanggal 30 Agustus 2021 sampai ketentuan lebih lanjut. (Sfr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *