pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Hakim PN Pangkalpinang Bebaskan 5 Terdakwa Tipikor Lahan 1500 Hektar Pisang Jadi Sawit

54
×

Hakim PN Pangkalpinang Bebaskan 5 Terdakwa Tipikor Lahan 1500 Hektar Pisang Jadi Sawit

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

PANGKALPINANG-Majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto memvonis bebas semua terdakwa dugaan tipikor lahan 1500 hektare pisang jadi sawit.

Lima terdakwa masing masing, Ari Setioko, Direktur PT Nirina Keisa Imani (NKI), H Marwan, mantan Kadis LHK Babel, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi tidak terbukti melakukan sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi jual beli lahan pisang jadi sawit di Kota Waringin Kabupaten Bangka.

” Terdakwa Marwan, terdakwa, Bambang Wijaya, Riky Nawawi, Dicky Markam dan Ari Setioko tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan primer jaksa penuntut umum dan membebaskan semua terdakwa dari tuntutan,” kata Hakim Ketua Sulistiyanto.

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025) dan disambut takbir dan tangis haru keluarga terdakwa.

Sebelumnya, Ari Setioko dan H Marwan, mantan Kadis LHK Bangka Belitung dituntut paling tinggi. Ari Setioko dituntut 16 tahun penjara. Sementara H Marwan dengan 14 tahun penjara. Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan 13 tahun dan 6 bulan penjara. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *