INDRALAYA I Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) yang dilayangkan tim pasangan calon (paslon) nomor urut satu Helmy-Muchendi akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten OI tersebut telah dijadwalkan didasarkan register perkara bernomor 08/PHP.BUP-XIV2016/ tertanggal 4 Januari 2016.
“Ya benar gugatan kami telah diterima MK. Untuk tahapan selanjutnya sidang perdana yang dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat (8/1) nanti pukul 16.30WIB di gedung MK lantai 2 Jakarta,” kata Mualimin, kuasa hukum paslon nomor urut 1 Helmy-Muchendi, melalui selulernya Selasa (05/01/2016).
Menurut dia, ada beberapa item gugatan Pilkada yang diterima pihak MK tersebut antara lain meminta KPUD OI untuk membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan surat suara di tingkat kabupaten dan beberapa item-item lainnya termasuk pelanggaran pilkada seperti dugaan money politik yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 2 AW Noviadi-Ilyas Panji Alam.
Disamping itu pula, pihaknya juga menemukan adanya indikasi 26.000 Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang telah dilaporkan kepada pihak Banwaslu Sumsel. Sayangnya atas rekomendasi Bawaslu itu pihak KPUD OI hanya melakukan pengarsiran yang tidak sesuai dengan jumlah DPT bermasalah.
“Kami minta pihak KPUD OI untuk segera membatalkan hasil rekapitulasi surat suara di tingkat kabupaten yang digelar KPUD OI beberapa waktu lalu. Ya, kendati temuan 26.000 DPT ganda tersebut telah dilaporkan, namun realitasnya KPUD OI tetap menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara. Atas dasar itulah kami menggugat agar pihak KPUD OI untuk membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan surat suara. Tentunya kami telah menyiapkan bukti kongkret yang akan disiapkan pada sidang perdana Jumat mendatang,” jelas Mualimin.
Menyikapi hal itu, Ketua KPUD OI Annahrir ketika dikonfirmasi membenarkan kalau gugatan yang diajukan oleh tim paslon urut satu telah diterima oleh MK. Untuk itu, pihaknya bersiap mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami siap mengikuti segala prosedur berlaku dan tentunya kami juga telah menyiapkan bukti konkret guna konfrontir nanti dalam persidangan,” ujar Ketua KPUD OI yang sedang di Jakarta.
Diketahui dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan surat suara, KPUD OI menetapkan paslon nomor urut 2 AW Noviadi-Ilyas Panji Alam unggul dari dua paslon lainnya dengan perolehan hasil paslon urut 1 Helmy-Muchendi berjumlah 94.404 suara. Kemudian paslon urut 2 AW Noviadi-Ilyas Panji Alam memperoleh 107.378 suara. Sedangkan paslon urut 3 Sobli-Taufik Toha memperoleh sebanyak 14.935 suara. (st)