pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Gugatan Lima Buruh Harian PT SNS Dikabulkan, Perusahaan Harus Bayarkan Gaji

122
×

Gugatan Lima Buruh Harian PT SNS Dikabulkan, Perusahaan Harus Bayarkan Gaji

Sebarkan artikel ini
IMG-20200822-WA0016
pemkab muba

TOBOALI – Nasib 5 dari 10 Buruh Harian Lepas (BHL) asal Pulau Lepar, Bangka Selatan yang dirumahkan PT SNS akibat pandemi COVID-19 tanpa tindaklanjut yang jelas akhirnya menemui titik terang setelah digugat ke PHI Kota Pangkal Pinang.

Berdasarkan putusan PHI pada tanggal 18 Agustus 2020 kemarin, gugatan yang dilayangkan para buruh kepada perusahaan yang bergerak di bidangan perkebunan kelapa sawit tersebut dikabulkan majelis hakim.

Kendati demikian, Ketua Lembaga Pusat Dukungan dan Kebijakan Publik (PDKP) Bangka Belitung (Babel), Ibrohim yang pada perkara ini pihaknya diminta pendampingan menyebut jika baru sebagian saja yang dikabulkan.

“Hasil putusan, gugatan kami dikabulkan baru sebagian. Pertama lima buruh ini dinyatakan sebagai karyawan oleh PT SNS dan kedua dinyatakan sebagai karyawan tetap karena status BHL mereka ini batal demi hukum,” ujarnya, Sabtu (22/8/2020).

Pengadilan menyatakan, jika status buruh sebagai karyawan tetap atas dasar mereka telah bekerja di perusahaan lebih dari 10 tahun. Lalu PT SNS harus membayar gaji 5 BHL sejak dirumahkan terhitung tanggal 1 Oktober 2019 hingga 21 November 2019.

Masing-masing buruh akan menerima uang yang sebesar Rp 5.953.411,94 dengan total Rp 29.767.059,7. Meski hanya dua bulan, kendati sudah dirumahkan dalam periode Oktober 2019-Agustus 2020, ada objek lain yang lebih penting.

“Kita mengejar status mereka bahwa BHL itu batal dulu demi hukum. Jadi mereka sekarang sudah dinyatakan sebagai karyawan tetap terlepas mereka bekerja atau tidak. Sekarang tidak bekerja, tapi karyawan tetap,” ujarnya.

Jika perusahaan tak menjalankan putusan pengadilan, pihaknya akan kembali melayangkan gugatan PHK. Di sana ada hak normatif seperti pesangon, uang pengganti hak, uang pengabdian masa kerja dengan total lebih dari Rp 900 juta untuk 10 orang.

“Memang pendampingan yang kita lakukan bertahap. Untuk nasib lima orang buruh lagi akan kita majukan ke pengadilan juga setelah putusan inkrah terhadap proses yang sekarang. Itu 14 hari setelah putusan 18 Agustus kemarin,” terangnya. (Devi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *