pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Gubernur Ajak Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tahunan

120
×

Gubernur Ajak Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tahunan

Sebarkan artikel ini
IMG-20220224-WA0037
pemkab muba

PANGKALPINANG – Pimpinan daerah bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) serentak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) secara online melalui e-Filing dalam acara Pekan Panutan Penyampaian SPT yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dan Babel, Kamis (24/2/2022).

Acara yang berlangsung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel ini dihadiri langsung oleh Gubernur Erzaldi Rosman, Kepala DJP Sumsel dan Babel Romadhaniah, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Sukirman dan Bong Ming Ming, Kepala BKPP Babel, serta perwakilan dari pimpinan daerah lainnya dan forkopimda.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Erzaldi Rosman mengimbau dan mengajak masyarakat Babel untuk segera melaporkan SPT pajak tahunan sebelum jatuh tempo. Bahkan sekarang pelaporan cukup secara online melalui e-Filing.

“Sangat mudah dan cepat,” kata gubernur dalam sambutannya.

Dalam pemerintahan, kata gubernur, pihaknya juga mendorong seluruh pegawai untuk dapat membayar pajak, dan syarat ketika dalam pelaksanaan pengangkatan.

“Jadi melampirkan LHKPN dan SPT pajak tahunan menjadi syarat pelantikan, sebab kami adalah contoh untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia sepedapat bahwa pajak adalah suatu hal yang harus dibayar. Melalui pajak, pemerintah hadir dalam pembangunan hingga program-program lainnya terutama di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Di Babel sendiri, pencapaian pendapatan daerah tahun 2021 kemarin mencapai angka Rp1,136 Triliun, masuk lima tertinggi se-Indonesia dan mendapatkan penghargaan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ke depan berkomitmen untuk memenuhi pencapaian target dengan menggali potensi pajak lainnya di bidang pertambangan dan perikanan.

“Ke depan untuk pemenuhan target pajak ini akan kita kejar lewat koordinasi dan diskusi,” ungkapnya.

Sementara Kepala DJP Sumsel Babel Romadhaniah mengapresiasi partisipasi pimpinan daerah dan Forkompimda di Babel dalam pekan panutan ini, yang diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan bagi warga masyarakat Wajib Pajak di Babel untuk dapat segera melaporkan SPT-nya lebih awal lebih nyaman.

“Peningkatan kepatuhan wajib pajak tersebut sangat penting dalam pencapaian target penerimaan pajak. Seyogyanya atau idealnya ada korelasi positif antara peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak. Mengingat peran pajak lebih dari 70 persen dari penerimaan negara dalam APBN, pencapaian realisasi penerimaan akan sangat berpengaruh terhadap Dana Bagi Hasil untuk daerah,” jelasnya.

Berdasarkan data SIDJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak), jumlah Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan di 3 KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di wilayah Babel yaitu KPP Pratama Bangka, KPP Pratama Pangkalpinang, dan KPP Pratama Tanjungpandan sampai dengan tanggal 23 Februari 2022 sebanyak 32.532 Wajib Pajak.

“Jumlah ini terdiri dari Wajib Pajak Badan 51, SPT dan Wajib Pajak Orang Pribadi 32.013 SPT,” ungkapnya.

Ia menambahkan, target penerimaan pajak Kanwil DJP Sumsel Babel Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp15,50 T naik sebesar 0,6 persen dibandingkan target tahun 2021 lalu yang sebesar Rp15,41 T.

“Kenaikan target penerimaan pajak di tengah pandemi merupakan tantangan yang kita hadapi bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.

Penetapan target penerimaan perpajakan di tahun 2022 ini masih memperhitungkan kondisi ekonomi yang belum pulih dan penuh ketidakpastian karena pandemi Covid-19. Kebijakan perpajakan tahun 2022 masih ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi di antaranya melalui pemberian insentif perpajakan yang tetap terukur dan terarah, serta meningkatkan optimalisasi penerimaan negara.

“Secara kewilayahan, diharapkan tahun 2022 penerimaan pajak PBB di wilayah Babel dapat meningkat dibandingkan tahun 2021 karena adanya kenaikan harga komoditi seperti Timah dan Sawit di tahun 2021 yang menjadi dasar penghitungan PBB di tahun 2022,” harap Romadhaniah.

Dipaparkan Romadhaniah, DJP Sumsel dan Babel mencatat capaian penerimaan pajak di Babel tahun 2021 berkisar 91,87 persen, atau sebesar Rp2,54 Triliun dengan pertumbuhan 4,41 persen dari target Rp2,76 Triliun. Sementara capaian realisasi penerimaan DJP Sumsel Babel tahun 2021 sebesar Rp15,84 Triliun atau berkisar 105,8 persen, dengan pertumbuhan 17,68 persen dari target Rp15,41 Triliun. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *