pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

Giat PPKM Kelurahan Kebun Bunga, di Wilkum Polsek Sukarami Polrestabes Palembang

94
×

Giat PPKM Kelurahan Kebun Bunga, di Wilkum Polsek Sukarami Polrestabes Palembang

Sebarkan artikel ini
IMG-20210520-WA0048
pemkab muba

Palembang l Pemerintah kembali menggunakan istilah baru untuk memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Kini istilah yang digunakan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro.

Setelah PPKM dinilai efektif menekan laju penyebaran Covid-19, keguatan PPKM Mikro rabu (19/05/2021) pemerintah akan memberlakukan PPKM mikro di sejumlah wilayah termasuk provinsi Sumsel khususnya Kota Palembang.

PPKM mikro, wilayah pemberlakuan PPKM dan PPKM mikro sama seperti sebelumnya, berlaku di wilayah Zona merah.

Lalu, apa perbedaan PPKM mikro dan PPKM? Jika melihat detil aturannya, berikut beberapa perbedaannya:

Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II.

Pada PPKM jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00. Sementara, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 WIB. Aturan pada PPKM mikro lebih longgar lagi, di mana jam operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB.

Pada PPKM, pembatasan di perkantoran adalah 25 persen work from office, dan 75 persen work from home. Sementara, pada PPKM mikro, aturannya lebih longgar, dengan 50 persen work from office dan 50 persen work from home.

Saat dihubungi awak media diruang kerjanya Kamis 20/05 /2021 Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, bahwa Polda Sumsel telah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19.

” Diantaranya Serbu atau keroyok Kampung Zona merah disamping PPKM Mikro dari Polda Sumsel gabungan Personel Polda Sumsel Polrestabes Palembang TNI, Pemda dan unsur terkait lainnya,” ucap KBP Supriadi MM.

Diantaranya kegiatan, pada hari rabu (19/05/2021) bertempatan kantor Camat Sukarami di jalan Kebun Bunga RT 38 RW 05 Kelurahan Kebun Bunga Palembang.

Adapun Personel Pelaksananya yakni :

1. Kapolsek Budi Hartono Sutrisno, SH, Sik

2. Camat Sukarami M. Fadli, SStp.

3. Waka polsek Akp Fauzi.

4. Syafruddin S. Sos (Lurahk bunga)

5. Bripka M. Syharum SH (Bhabinkamtibmas)

6. Bripka Rudi (BKO)

7. Bripka Dutas. L (BKO)

8. Serka Mulyadi (Babinsa)

9. Rahman Saleh (staf kelurahan)

Rangkaian kegiatan Tim Asistensi Dit Binmas polda sumsel dipimpin Akbp Suyanto Sik dan dihadiri camat sukarami, Camat AAl, Danramil Sukarami, seluruh Bhabinkamtibmas Sukarami dan AAl, seluruh Babinsa sukarami, serta dari Dinas kesehatan dan Puskesmas sukarami.

Kegiatan membahas tentang penanganan penyebaran covid 19 serta memperbaiki data pasien covid yg terpapar dan yang sudah sembuh untuk mencari data yang valid.

” Dilanjutkan memberikan Bansos dari Bapak Kapolda Sumsel kepada warga yang terpapar covid 19, yang akan diberikan melalui bapak Akbp Suyanto didampingi Lurah dan bhabinkamtibmas dan babinsa,” Ucap KBP Supriadi, MM dalam kesempatan tersebut.

Kegiatan memberikan himbauan Covid 19 Palembang Zona Merah / Abang dan akan terus dilaksanakan setiap hari hingga terjadi perubahan Palembang Zona kuning dan hijau.

” Giat ini bertujuan agar masyarakat sadar bahwa pandemi Covid 19 belum berakhir dan masih berbahaya serta mengancam jiwa dan terus tingkatkan Prokes secara ketat,” tukas KBP Supriadi, MM. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *