pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Gerebek Home Industri Upal, Polres OKI Amankan Puluhan Lembar Upal

128
×

Gerebek Home Industri Upal, Polres OKI Amankan Puluhan Lembar Upal

Sebarkan artikel ini
Upal
pemkab muba pemkab muba
Gerebek Home Industri Upal, Polres OKI Amankan Puluhan Lembar Upal
Barang bukti yang disita aparat berupa 57 lembar upal pecahan 100.000, 10 lembar upal pecahan 50.000, satu unit printer merk Canon MP 280, satu unit hp merk Gosco, 3 Lembar kertas karton warna putih, satu lembar kertas hasil cetak upal pecahan 100.000, empat buah korek api, dan tiga buah alat hisap narkoba jenis sabu sabu.

KAYUAGUNG I Peredaran uang palsu (Upal) di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan semakin meresahkan. Jika sebelumnya aparat berhasil menangkap pelaku pengedar Upal beberapa waktu lalu. Kali ini, Aparat Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Ogan Komering Ilir (OKI), dibawah pimpinan Kanit Pidsus Polres OKI, Ipda Darmawansyah, SH MH melakukan pengrebekan rumah pelaku pengedar uang palsu di Desa Pematang panggang Kecamatan Mesuji.

Sayangnya,rumah sekaligus tempat home industry upal yang dikelola pelaku berinisial Luk itu, telah ditinggal. Namun aparat Pidsus pimpinan Kanit Pidsus Polres OKI, Ipda Darmawansyah, SH MH berhasil menyita barang bukti  57 lembar upal pecahan 100.000, 10 lembar upal pecahan 50.000, satu unit printer merk Canon MP 280, satu unit hp merk Gosco, 3 Lembar kertas karton warna putih, satu lembar kertas hasil cetak upal pecahan 100.000, empat buah korek api, tiga buah alat hisap narkoba jenis sabu sabu.

“Pelaku saat digrebek diduga lari ke hutan. Ada dugaan lokasi ini juga dijadikan tempat pesta sabu karena kita menemukan beberapa alat hisap,” ungkap Kapolres OKI AKBP Amazona Pelemonia didampingi Kasat Reskrim AKP Dikri Olfandi, kemarin.

Lanjutnya pengintaian yang dilakukan aparat Pidsus, pidum dan Polsek Mesuji Raya itu dilakukan sejak Jumat lalu (20/5). Kasus ini menindak lanjuti tertangkapnya tersangka upal  Anton Wijaya (22) Warga Dusun 1, Desa Mukti Sari, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI. Saat itu aparat menyita sebanyak 980 ribu upal. Terkuak saat tersangka Anton membelanjakannya di  warung.

“Dari hasil interogasi itu, diketahui bahwa upal ini didapat dari kakak iparnya yang merupakan pelaku Luk,” ungkapnya.

Sambungnya, bahwa upal ini ternyata dibuat oleh Luk menggunakan alat printer dan laptop. Kemudian uang asli yang diprinter menjadi upal itu,disebarluaskan pelaku. “Informasinya sudah satu bulan ini Luk beraksi,” ucapnya.

Kapolres juga menghimbau agar masyarakat yang mendapati adanya peredaran upal dapat segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Agar aparat bisa melakukan penyelidikan. “Apalagi saat ini jelang ramadhan dan lebaran, penggunaan cukup tinggi sehingga bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tukasnya.(Romi Maradona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *