pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Gelapkan Motor Tetangga, Boy Warga Mura Dibekuk Aparat

106
×

Gelapkan Motor Tetangga, Boy Warga Mura Dibekuk Aparat

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020-11-06 at 19.25.38
pemkab muba pemkab muba

MUSIRAWAS | Petugas unit ranmor Satreskrim Polres Mura mengamankan Boy tri alias Boy (32) warga Dusun III Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan diduga telah gelapkan unit sepeda motor jenis honda revo milik Yuda Margono (20) tidak lain tetangganya sendiri, pada Kamis 8 Oktober Lalu.

Alhasil, meskipun sempat buron selama hampir satu bulan. Boy yang baru saja pulang ke rumah tak berkutik saat ditangkap anggota polres Mura. Kini, tersangka digelandang masuk sel tahan Polres Mura guna mempertangungjawabkan perbuatanya dimata hukum.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andrian membenarkan adanya perkara tersebut, dan kini pelaku sudah diamankan  di Polres Mura.

“Benar, namun tersangka sudah kami tahan dan masih dilakukan pendalaman perkara,”ungkap AKP Alex Andrian ketika dibincangi sejumlah wartawan, Jum’at (6/11/2020) siang.

Dijelaskanya, tersangka berhasil diringkus dari informasi masyarakat yang melaporkan jika pelaku tengah pulang ke rumahnya. Kemudian, dengan sigap anggota unit ranmor  bergerak melakukan penangkapan pelaku.

“Setiba di lokasi anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan. Jadi, saat anggota ke lokasi pelaku langsung kita amankan,”bebernya.

lebih jauh, mantan kasatreskrim Polres Linggau ini menyebutkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-37/X/2020/Res. Mura/Sek. terawas, tanggal 10 Oktober 2020.

“Kronologis kejadian perkara penggelapan terjadi, bermula saat korban dan pelaku pergi kondangan bersama-sama. Lalu keduanya pulang dari hajatan dari rumah rekanya, dan dipertengahan jalan justru pelaku dengan alasan meminjam motor minta korban hentikan sepeda motor. Niatnya, pelaku meminjam sepeda motor agar pulang ganti pakaian sendirian, karena jika mengajak teman tidak diizinkan istrinya keluar rumah,”bebernya.

Sambung Alex, korban menaruh kepercayaan kepada pelaku melepaskan sepeda motornya. Akan tetapi, setelah sepeda motor dibawa. Pelaku tak kunjung pulang.

“Tidak terima perbuatan pelaku, korban bersama kerabatnya melaporkan kejadian ke Polres Mura. Setelah dilakukan penyidikan, bersama keterangan saksi-saksi anggota unit ranmor Satreskrim Polres Mura bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga, berjalan hampir satu bulan dan diketahui melalui informasi warga pelaku pulang kita langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku,”tukasnya. (NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *