Beritamusi.co.id – Abun Bunyamin (64) Warga Kemelak Rt 03/ Rw 01 Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus berurusan dengan pihak kepolisian karna telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Adapun korban penganiayaan bernama Sofyan (71) Jl Jendral A. Yani Km. 6,5 Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin menyampaikan waktu dan tempat kejadian pada hari Minggu 24 Juli pukul 07 : 30 WIB, di Jl. Jenderal A. Yani Km. 6,5 Kelurahan Kemelak Bindung Langit, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara bertemu dengan korban di jalan lorong A. Yani Km. 6,5 dan berkata ( ngapo kau jingok – jingok dak senang apo ) seketika itu korban dan pelaku saling menghampiri dan pelaku memukul korban dengan menggunakan gergaji kayu, dari kejadian itu mengakibatkan korban mengalami luka robek di wajah pipi kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Baturaja,”jelas Syafaruddin.
Dari kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek baturaja Timur.
Pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 Pukul 13:00 WIB, dari hasil lidik bahwa pelaku berada di rumahnya, kemudian Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Yendra Aprizal, SH beserta Katim Opsnal dan anggota Opsnal menuju ke rumah tersangka.
“Sesampai di rumah pelaku tim langsung mengamakan pelaku dan barang bukti satu buah gergaji bergagang kayu di bawah ke Polsek Baturaja timur untuk proses hukum lebih lanjut.”Pungkasnya.(HARISON)