OKI – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyambut gembira pencairan gaji ke-13 yang dilakukan pada hari Senin (2/6/2025). Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 47.821.997.481, termasuk untuk anggota DPRD Kabupaten OKI.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat, memastikan seluruh ASN dan PPPK, serta anggota dewan menerima gaji ke-13 sesuai jadwal.
“Alhamdulillah, gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, dan anggota DPRD Kabupaten OKI sudah dicairkan,” ujar Farlidena, Selasa (3/6/2025).
Pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima begitu Surat Perintah Membayar (SPM) diterima oleh BPKAD.
“Pencairan ini dilakukan sesuai jadwal nasional, yaitu pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru bagi pelajar,” jelas Farlidena.
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan ASN dan PPPK. Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.
Farlidena juga menambahkan, bahwa gaji reguler bulan Juni untuk seluruh ASN dan PPPK telah lebih dahulu dicairkan pada 1 Juni 2025.
“Hari Senin pencairan gaji ke-13, dan sebelumnya gaji bulan Juni sudah masuk,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu ASN di lingkungan Pemkab OKI, Anindya, menyampaikan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah, barusan saya cek rekening dan gaji ke-13 sudah masuk. Bisa langsung digunakan untuk belanja kebutuhan rumah tangga,” ujarnya bahagia. (*)