pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Tidak Ada Kepastian Pegawai PT BBP Mogok Kerja

111
×

Tidak Ada Kepastian Pegawai PT BBP Mogok Kerja

Sebarkan artikel ini
PTBPP
pemkab muba

PALI I Belum adanya titik terang terkait tuntutan para pekerja PT Benakat Barat Petroleum (BBP) yang menuntut haknya berupa gaji yang belum mereka terima selama tiga bulan, berujung pada penghentian paksa operasional Perusahaan tersebut.

Perusahaan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina, yang beroperasi di Benakat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Pasca didemo pekerjanya Senin (11/1/2016) lumpuh total.

Hal itu diungkapkan Hartoyo, salah satu pekerja Perusahaan KSO PT BBPĀ  bahwa seluruh pekerja menghentikan kegiatan PT BBP dari Staf Kantor, operator lapangan bahkan sampai juru masak mogok kerja.

“Sampai detik ini kami belum mendapat kejelasan, setelah demo kemarin kami langsung kelapangan dan menyuruh kawan-kawan lain untuk menghentikan kegiatannya sampai gaji masuk ke rekening kami,” ujarnya, Selasa (12/1/2016).

Hartoyo mengharapkan kepada pihak perusahaan segera merealisasikan tuntutan para pekerja. “Kasihanilah kami ini, hanya dari gaji itulah kami bisa makan, sudah lama kami dijanjikan akan diusahakan terus, tapi kepastiannya sampai sekarang tidak jelas,” tandasnya.

Sementara itu, Anggit mewakili pihak Management PT BBP ketika dikonfirmasiĀ mengakui jika beberapa bulan ini pekerja tersebut belum digaji. “Memang manajemen perusahaan berjanji akan membayar hak para pekerja, namun karena kondisi perusahaan yang sedang failed ini, paling lambat akhir Januari nanti seluruh hak pekerja akan dibayar, itu sudah keputusan dari manajemen PT BBP di Jakarta,” jelas Anggit.

Namun pihak pekerja tetap tidak mau memberikan toleransi sehingga tidak ada titik temu antara manajemen PT BBP dan para pekerja. “Pihak pekerja katanya sudah memberikan toleransi yang cukup kepada perusahaan karena sudah terlalu lama. Namun, keputusan manajemen PT. BBP juga belum bisa membayarkan hak mereka hingga waktu yang telah ditentukan perusahaan. Yang pasti hak mereka akan tetap dibayar perusahaan,” terangnya.

Terpisah, Kepala Disnakertrans Kabupaten PALI, Sahadi Sulkifli menjelaskan bahwa terkait masalah ini pihaknya hanya sebatas mediator antara perusahaan dengan pekerja. “Disnakertrans disini hanya, menengahi dan memediasi antara perusahaan dan pekerja. Namun dalam mediasi hari ini, belum ada titik temu antara perusahaan dan pekerja, sehingga belum ada keputusan yang diambil,” ujar Sahadi.

Jika perusahaan tersebut mengaku sudah failed, maka menurut Sahadi secepatnya lakukan audit eksternal. “Jika memang perusahaan tersebut benar-benar failed, maka lakukan audit eksternal dan tetap bayar hak-hak para pekerjanya,” Pungkasnya. (Aras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *