pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Gagahi Anak Tirinya, Jhon Heri Diancam 15 Tahun Kurungan

44
×

Gagahi Anak Tirinya, Jhon Heri Diancam 15 Tahun Kurungan

Sebarkan artikel ini
20190226_191341
pemkab muba

EMPAT LAWANG I Benar-benar memalukan Jhon Heri (42) warga Desa Jarakan kecamatan Lintang kanan kabupaten Empat Lawang, tega Gagahi Bunga (11) yang tak lain anak tirinya sendiri.

Kejadian memilukan tersebut terjadi, pada hari Rabu Tanggal 06 Februari 2019 sekira pukul 06.00WIB di Desa Jarakan Kecamatan  Pendopo Kabupaten Empat Lawang, di rumah korban sendiri.

Saat itu, korban sedang ganti pakaian hendak sekolah, tiba-tiba pelaku langsung mendekap Korban dari belakang serta menutup mulut korban, pelaku langsung melancarkan aksi nekatnya,” kata AKP M Ismail, Selasa (26/02/2019).

Ditambahkan Ismail, usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban, agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk ibu korban.

“Korban, mengalami Depresi atas  kejadian tersebut, Korban Pun memberitahukan perlakuan bejat tersebut kepada neneknya,” tuturnya.

Setelah mendengar curhatan korban, korban didampingi pelapor langsung menyambangi Mapolres Empat Lawang, guna melaporkan perbuatan Bejat ayah tiri korban

Setelah mendapat laporan dari Korban dan pelapor, Unit PPA Polres Empat Lawang langsung bergerak menuju Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Dengan Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-21/II/ 2019 / Reskrim, Tgl 22 Februari 2019.

” Pelaku beserta barang bukti dua helai handuk dan satu helai sprei turut diamankan, saat diringkus pelaku tidak memberikan perlawanan, pelaku akan diancam dengan hukuman 15 Tahun Penjara,” Pungkasnya. (Herly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *