pemkab muba pemkab muba
OKI Maju Bersama

Enam Layanan Dasar Jadi Prioritas Nasional, Pemkab OKI Siap Laksanakan Instruksi Mendagri

67
×

Enam Layanan Dasar Jadi Prioritas Nasional, Pemkab OKI Siap Laksanakan Instruksi Mendagri

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

OKI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) wajib memprioritaskan anggaran untuk enam bidang layanan dasar yang harus diselenggarakan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM).

Keenam layanan dasar tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

Sekretaris Daerah OKI Ir. H. Asmar Wijaya menyampaikan, bahwa proses penganggaran untuk enam sektor ini harus dikawal sejak tahap awal, mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) hingga penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Seperti yang disampaikan oleh Mendagri Pak Tito, pemerintah daerah baik kabupaten, kota, maupun provinsi wajib menyediakan anggaran untuk enam layanan dasar tersebut. Beliau juga menekankan pentingnya mengawal proses perencanaan hingga penetapan APBD,” ujar Asmar, Ahad (25/5/2025).

Ia menambahkan bahwa Kemendagri juga sangat memperhatikan implementasi layanan dasar ini saat melakukan review terhadap APBD daerah.

“Pak Menteri Tito menyampaikan bahwa gubernur, wali kota, dan bupati sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah memiliki peran penting dalam memastikan enam layanan dasar ini berjalan optimal. Beliau berharap instruksi ini dijalankan dengan sebaik-baiknya tanpa terkecuali,” tegasnya.

Lebih lanjut Asmar menjelaskan, bahwa Kemendagri telah menyusun sistem pengawasan pelaksanaan SPM, lengkap dengan target capaian disetiap daerah. Hasil evaluasi ini menjadi dasar untuk pemberian penghargaan kepada daerah yang berprestasi, sekaligus pemberian sanksi bagi daerah yang lalai, termasuk teguran tertulis yang juga ditembuskan ke Ketua DPRD dan seluruh fraksi.

“Setiap capaian target berdasarkan SPM akan diberikan apresiasi. Sebaliknya, daerah yang tidak memenuhi kewajiban bisa dikenai sanksi. Ini menunjukkan keseriusan Mendagri dalam mengawal pelayanan dasar masyarakat,” ujar Asmar.

Ia menekankan bahwa sistem pengawasan ini bukan sekadar kontrol, tetapi juga dorongan untuk menciptakan kompetisi positif antar daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Dengan adanya instruksi ini, Pemkab OKI akan terus berinovasi memenuhi enam layanan dasar melalui program-program prioritas yang unggul dan berbasis kemasyarakatan. Kami optimis bisa memberikan pelayanan terbaik di berbagai aspek pembangunan,” pungkas Asmar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *