pemkab muba
Berita Daerah

Dua Pelaku Rampok Toke Kopi di Dor

105
×

Dua Pelaku Rampok Toke Kopi di Dor

Sebarkan artikel ini
20180928_162849
pemkab muba pemkab muba

Lahat I Peristiwa perampokan toke kopi di Desa Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung, Minggu (2/9) akhirnya terungkap. Pasalnya dua dari tiga tersangka perampokan tersebut, berhasil dihentikan anggota Satreskrim Polres Lahat. Keduanya ialah Enrawan (42), dan Firhandi (39), warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Lahat.

Penangkapan berawal ketika Tim Panther berhasil mengetahui persembunyian Enrawan. Setiba di lokasi, petugas bersama anggota Polsek Kota Agung dan Polsek Pajar Bulan rupanya langsung disuguhi perlawanan oleh Enrawan. Bukannya adu tembakan, sambil menodongkan senjata api rakitan, Enrawan mala berupaya melarikan diri.

Petugas yang tidak ingin kehilangan buruannya, langsung mengambil tindakan tegas. Satu butir timah panas petugas, persis mengenai paha kirinya. Ernawan pun tumbang dan menyerah di kepungan petugas.

“Kita tangkap sekitar pukul 01.00 WIB, di kediamannya. Dari tangan Ernawan kita amankan satu pucuk senjata api rakitan, beserta empat butir amunisi,” terang Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya Adi SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Darma, Jumat (28/9).

Sekitar pukul 02.00 WIB, pengembangan terhadap rekan tersangka lainnya langsung dilakukan. Persembunyian Ernawan yang tak jauh dari rumah Firhandi, rupanya membuat pria berkepala lalas ini sadar, bahwa polisi juga memburunya. Firhandi yang berupaya kabur dari pintu belakang, rupanya ketahuan petugas.

“Dor,dor”. Alhasil dua butir timah panas membuat tubuh besar Firhandi tersungkur di tanah.

“Baru sekali ini, saya hanya diajak Syamsuri. Ernawan yang menodongkan pistol ke korban, saya mengikat korban sambil bawa parang,” kata Firhandi, saat dibincangi media ini.

Sebelumnya, tiga tersangka ini masuk ke rumah Irhamuddin (37), sekitar pukul 23.00 WIB dengan cara mencongkel pintu belakang. Tersangka sempat mengancam korban dengaan senpi rakitan dan sajam, lalu mengikat tangan korban. Selain menguras harta Irhamuddin Rp 190 juta, ketiga tersangka ini juga membawa lari satu sepeda motor jenis Honda Beat milik korban.

“Hasil rampok langsung dibagi rata oleh tersangka, uangnya sudah digunakan tersangka untuk membangun rumah. Kita masih memburu satu tersangka lain, atas nama Syamsuri (38), warga Desa Muara Danau, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat,” ujar Satria. (Sfr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *