Berita Daerah

Dua Kawanan Residivis Jambret Keok Diterjang Timah Panas Petugas

264
×

Dua Kawanan Residivis Jambret Keok Diterjang Timah Panas Petugas

Sebarkan artikel ini
IMG-20220215-WA0000
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG l Gagal melakukan aksi menjambret handphone (HP), dua sekawan Rahmat Hidayat alias Dayat (29) warga Jalan KH M Asik, Lorong Wakaf, Kelurahan 3-4 Ulu, dan Rizky Saputra alias Riko (32) warga Jalan KH Azhari, Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, berurusan dengan polisi.

Kedua tersangka diamankan saat setelah melakukan aksinya di Jalan Merdeka, tepatnya di Jerambah Karang, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Minggu (13/2/2022) sekira pukul 07.00 WIB oleh anggota Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang yang sedang melakukan patroli hunting.

Informasi dihimpun, dua kawanan ini menjambret Bagus Fathurracman (26) warga Perumahan Kalidoni Indah Permai, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Dimana kejadian korban sedang joging di tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan istrinya.

Datang kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha X-ride warna putih biru nomor polisi (nopol) BG 3223 AAK yang langsung memepet korban dari sebelah kiri. Kemudian tersangka Riko yang dibonceng menarik ponsel dari tangan istri korban.

Namun naas nya saat akan kabur menggunakan motornya, kedua tersangka justru menabrak warga yang telah menghadang. Alhasil mereka terjatuh dari motor dan berhasil ditangkap oleh warga. Dayat dan Riko pun sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku jambret.

” Penangkapan itu berawal ketika mereka gagal melancarkan aksinya, Lalu mereka diamankan anggota Opsnal Ranmor yang sedang melakukan patroli hunting

di sekitar lokasi kejadian. Mereka menjambret korban yang sedang lari pagi,” ungkap Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022).

Tri mengatakan, atas ulahnya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

” Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota kita untuk dikembangkan lagi,” bebernya.

Sementara, tersangka Dayat saat diwawancarai mengakui perbuatannya dan mengaku bisa tertangkap lantaran menabrak warga yang menghadang setelah mendengar teriakkan korban.

” Ada warga yang pasang badan, jadi kami menabrak dia. Kami pun terjatuh dan ditangkap warga. Kami mengambil ponsel korban,” ujar bapak dua anak ini.

Lanjutnya, jika berhasil ponsel itu akan dijual. Uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup dan dibelikan narkoba.

Sedangkan tersangka Rizki, mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan. Pertama melakukan aksi copet di Pasar 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

” Kalau saya rencana setelah mendapat ponsel lalu dijual dan uangnya digunakan untuk makan Pak,” tambah bapak anak satu ini.(Abdus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *