pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

DPO Pembobol Kos – Kosan Ditangkap Polisi

113
×

DPO Pembobol Kos – Kosan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG-20220215-WA0002
pemkab muba

PALEMBANG l Sudah lama diburu Hendri (47) warga Lorong Sekolah, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembobolan kos-kosan yang terjadi di Jalan Trikora, Lorong Suakarya, Kecamatan Demang Lebar Daun Palembang pada (30/9/2020) lalu sekira pukul 14.00 WIB berhasil ditangkap anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Minggu (13/2/2022) sekira pukul 15.30 WIB di rumahnya.

Tersangka pun akhirnya menyusul rekan nya yang sudah terlebih dulu ditangkap dan menjalani hukuman.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa Tersangka merupakan DPO kita dan terlibat aksi pembobolan kos-kosan bersama dua temannya yang sekarang sedang menjalani hukuman.

” Dari keterangan tersangka bahwa selama dalam pelariannya dan untuk menghindari Polisi tersangka bersembunyi di kampung halamannya dan pada saat dia kembali ke Palembang anggota Unit Pidum dan Tekab 134 yang sudah mengantongi identitasnya langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya, Selasa (15/2/2022).

Dirinya menjelaskan, bahwa para pelaku sudah tahu persis kondisi kosan – kosan milik korban Danil Liu ini karena saat itu tidak ditempati atau kosong lantaran akan dilakukan renovasi.

Para pelaku saat itu berhasil mengambil AC sebanyak 30 unit, televisi merek LG sebanyak 32 unit, spring bed sebanyak 20 unit, mesin cuci merek LG sebanyak satu unit, mesin pompa sebanyak tiga unit, closet crisbow sebanyak 32 unit, lemari kayu sebanyak 30 unit.

Lalu gardu listrik sebanyak dua unit dan kabel, dan satu unit reiciver CCTV. yang berada di dalam kos kosan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian lebih kurang 500 juta.

” Semua tersangkanya sudah berhasil ditangkap, Atas ulahnya tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” tegasnya.

Sementara tersangka Hendri mengakui perbuatannya ikut dalam aksi pembobolan kos-kosan bersama dua temannya yang sedang menjalani hukuman.

” Saya memang melakukan aksi tersebut bersama kedua teman saya,” katanya.

Masih katanya, kalau uang hasil pembagian dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.

” Saya mendapatkan bagian Rp 3,5 juta dan saya habiskan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.(Abdus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *