pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Dua Kawanan Curanmor Didor Tim Beguyur Bae

121
×

Dua Kawanan Curanmor Didor Tim Beguyur Bae

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Palembang – Daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor, Ibrahim (29) dan Arman (35) warga Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, berhasil dilumpuhkan Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kasubnit Iptu Jhony Palapa. SH. MH, Sabtu (08/01/2022) pagi.

Spesialis pencuri sepeda motor (curanmor) sudah beruang kali melakukan aksinya sekitar 6 kali ini, diberikan tindakan tegas terukur setelah ditembak betisnya karena berusaha melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap.

Tempat kejadian perkara (TKP) salah satunya terjadi pada hari Minggu (26/12/2021) sekira pukul 13.40 WIB di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, tepatnya area parkir minimarket, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang. Korban Hendi (43) harus kehilangan sepeda motor merek Honda Beat nopol BG 6775 ABT.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi. SH dan Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail, Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa. SH. MH mengatakan kedua tersangka sudah ditangkap dan dalam catatan kepolisian sudah berulang kali melakukan aksinya.

” Kedua tersangka ini datang dari wilayah Sungai Rebo dengan mengendarai motor jenis Yamaha Vixion ke Palembang, mereka sengaja mencari mangsa dengan berkeliling menggunakan motornya, lalu melihat ada motor korban di TKP langsung di curi

nya,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib,” Selasa (11/01/2022).

Merasa situasi aman dan dengan menggunakan sebuah alat berupa kunci T yang sudah di modifikasi salah satu tersangka mencuri motor.

” Setelah menerima laporan dari korban, anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan. Mendapat informasi keberadaan mereka, langsung dilakukan penangkapan, karena mencoba melawan dan hendak kabur saat ditangkap maka anggota dilapangan memberikan tindakan tegas terukur,” beber pria yang bertugas 3 hari menjadi Kapolrestabes Palembang ini.

Lebih lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan untuk barang bukti (BB) diamankan berupa 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna putih tahun 2015 BG 5294 JAJ yang digunakan kedua tersangka saat beraksi, 1 Lembar Photo copy STNK 1 (satu) unit Sp. Motor honda beat tahun 2018 warna biru putih No.Pol : BG 6775 ABT, dan 1 buah kunci T.

” Atas ulahnya kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Tersangka Arman saat diwawancarai mengatakan sudah enam kali melakukan aksi pencurian motor bersama Ibrahim dan 2 kali dengan AS.

” Mencuri dengan alat kunci T yang sudah di buat khusus untuk mencuri, baik untuk membuka penutup kunci motor dan sebagai perusak kunci kontak motor,” kata residivis ini.

Lanjutnya, motor hasil curian di jual sekitar 1 – 2 juta, uangnya di bagi berdua. “Terpaksa karena kebutuhan ekonomi, uang hasil penjualan motor di gunakan membeli kebutuhan sehari – hari,” jelasnya.(Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *