pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Tiga Pelaku Curat Keok Diterjang Timah Panas Petugas

116
×

Tiga Pelaku Curat Keok Diterjang Timah Panas Petugas

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Palembang – Tersungkur usai betis ditembus timah panas, 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangkanya yakni Leman (30) dan Anton (35) keduanya warga Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, lalu Wahyudin (19) warga Jalan Macan Lindungan, Lorong Tunggal, Kecamatan IB I, Palembang, diringkus Senin (10/01/2022) sekira pukul 20.00 WIB ditempat persembunyiannya.

Ketiga tersangka melakukan aksi pencurian di Jalan Sapta Pesona, tepatnya barak pekerja pembangunan hotel, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Senin (13/12/2021) sekira pukul 03.30 WIB.

Korban Paisal Akbar (27) warga Dusun VIII, Deli Serdang, menderita kerugian 1 unit Handphone (HP) merek Xiaomi 5A warna white gold, 1 unit HP merek Xiaomi Redmi 5A warni rose gold, 1 unit HP merek Xiaomi Note 5+ warna putih, Dompet berisikan e – KTP Paisal Akbar, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi. SH didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing. SH. MH bersama Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian membenarkan sudah meringkus 3 orang tersangka yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

” Benar tersangka ada 3 orang sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 setelah menerima laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan, mengetahui keberadaan ketiga nya langsung ditangkap. Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran (DPO) berinisial J,” ungkap Kompol Tri Wahyudi. SH diruang kerjanya, Selasa (11/01/2022).

Untuk modusnya, lanjut Kompol Tri Wahyudi, para pelaku ini masuk kedalam kamar mess yang saat itu tidak terkunci pintunya, sementara korban sendiri sedang tertidur.

” Pelaku mengambil handphone 3 buah, dompet korban berisi kartu penting dan uang tunai, korban baru mengetahui telah di curi saat terbangun dari tidur,” bebernya.

Lanjutnya, barang hasil curian ada yang mereka jual seperti handphone, dan hasilnya mereka bagi.

” Benar, ketiga nya di berikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap. Atas ulahnya ketiga tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Leman saat diwawancarai mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.

” Kami masuk kedalam kamar itu saat melihat pintu tidak terkunci, lalu mengambil handphone, dompet, disana. Handphone kami jual 2 unit melalui aplikasi OLX seharga Rp 600 ribu dan 1 unit di tukar tambah. Uangnya kami bagi, dan sudah habis digunakan membeli kebutuhan sehari-hari saja,” akunya.(Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *