pemkab muba pemkab muba
Palembang

DPRD Palembang Segera Bahas HGB Pedagang Pasar 16

72
×

DPRD Palembang Segera Bahas HGB Pedagang Pasar 16

Sebarkan artikel ini
Pasar
pemkab muba pemkab muba

DPRD Palembang Segera Bahas HGB Pedagang Pasar 16 PALEMBANG I Komisi II berjanji akan segera melakun kajian terhadap permintaan puluhan pedagang Pasar 16 Ilir Palembang terhadap sewa berkelanjutan hak guna bagun (HGB), karena yang sudah berakhir sejak januari lalu, namun sewa HGU yang diminta harus berpihak pada

pedagang.

“Kami akan segera melakukan rapat kerja dengan PD Pasar Palembang untuk membahas persoalan ini, kami mendorong keputusan nanti akan berpihak pada pedagang,”kata Ketua komisi II DPRD Palembang, Chandra Darmawan saat menerima kunjungan puluhan pedagang di gedung DPRD Palembang, Rabu (7/9).

Dikatakan Chandra sebelum menetapkan tarif sewa nanti, sebaiknya PD Pasar melakukan pendataan terhadap pedagang, namun sebaiknya keputusan nanti berpihak pada pedagang yang lama.

“Namun kami juga akan meminta penjelasan dari PD Pasar apa yang mendasari PD Pasar dalam mentapkan tarif sewa kepada pedagang, sehingga tidak menjadi persoalan kedepan, namun PD Pasar juga harus melakukan seleksi kepada seluruh pedagang,”jelasnya.

Sehingga keputusan nanti tidak menimbulkan polemik dengan pengolala maupn PD Pasar, karena kontribusi Pedagang kepada PAD selama ini cukup besar, itu juga harus menjadi perhitungan bagi PD Pasar dalam memutuskannya nanti.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar 16, KH Amiruddin Nahrawi  meminta kepada DPRD Palembang maupun Walikota Palembang  agar kiranya  dapat menyampaikan kepada PD Pasar, agar dapat menyesuaikan uang perpanjangan HGB tersebut, berdasaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Menurut kepatutan seperti yang terjadi di Pasar 16 Baru, 24 Ilir Barat Permai (Ramayana/Hero), sebesar Rp.4.500.000 untuk 20 tahun.

“Jika kami harus dibebankan sebesar Rp 26.500.000 bahkan ada yang mecapai Rp 40.000.000 pertahun, sedangkan peghasilan kami hanya Rp 5-10 juta pertahun, darimana kami mencari sisanya. Lagian juga, dengan sistem seperti yang diedarkan PD Pasar, sama saja kami membayar sewa pertahun, bagaimana dengan sertifikat HGB kami,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga meminta kepada pemerintah baik PD Pasar maupun pengelola untuk tidak menerbitkan aturan yang meresahkan pedagang  sebagaimana yang terjadi dalam satu tahun terakhir.

Karena kisruh pengelolaan pasar sudah sangat menggangu para pedagang. “Jangan sampai kisruh ini membuat pedagang resah, kalaupun ada pengelola yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan jelas tentu pedagang akan menrima,”kata Nahrawi. (Trie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *