Palembang

DPRD Palembang Godok Raperda CSR

283
×

DPRD Palembang Godok Raperda CSR

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG I Untuk mengawal dana bantuan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) tepat sasaran oleh BUMD maupun perusahaan swasta, DPRD Kota Palembang sedang melakukan pembahasan Rancangan peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemkot Palembang. dengan Perda tersebut dana CSR diharapkan dapat tepat saran.

“Selama ini dana CSR dikelolah oleh masing-masing perusahaan, siapa yang mengajukan proposal dia yang dikasih. Dengan adanya Perda ini lebih bersinergi dalam program pembangunan Pemerintah kota,” kata Ketua Pansus I DPRD Palembang, Antoni Yuzar, Kamis (14/4/2016).

Menurut politisi PKB ini nantinya akan dibentuk tim CSR yang terdiri dari perusahaan, tokoh masyarakat, akademisi, dan Pemerintah. Itulah yang akan menentukan CSR, namun CSR nanti lebih diperuntukan untuk pembagunan fisik seperti infrastruktur dan sebagainya.

Dengan adanya tim ini sambung Anthoni, maka perusahaan-perusahaan yang memberikan CSR akan lebih terdata. Sehingga semua BUMD maupun swasta dapat menunaikan kewajibannya melalui CSR.

“Mana perusahaan yang memberikan CSR dan mana perusahaan yang tidak memberikan CSR akan ketahuan. Kalau kemarin lebih sendiri-sendiri sekarang lebih sama-sama. Misalnya Palembang mau membangun gedung SD satu lokal maka akan dikeroyok dananya CSR dari perusahaan-perusahaan ini,”urainya

Ia menyebutkan, besaran dana CSR yang harus dikeluarkan oleh perusahaan-perusahan ke pemerintah kota sebesar 1 sampai dengan 2 persen dari pendapatan. Namun ia tidak dapat memastikan kapan pembahasan akan tuntas.

Sementara itu Sekretaris Pansus 1, Chandra Darmawan pembahasan menjadi terhambat karena hingga sekarang Pemkot Palembang belum mengajukan tim yang akan melakukan pengawasan terhadap CSR ini, yang terdiri dari Pemerintah dan masyarakat.

“Pembahasan tidak ditentukan batas waktu, namun dengan adanya Perda Perusahaan memberikan kontribusi langsung untuk pembagunan Kota Palembang,”jelas politisi PBB ini. (Supardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *