Politik

Dituding Minta THR dengan Paslon, Ini Kata Ketua Panwas OKI

189
×

Dituding Minta THR dengan Paslon, Ini Kata Ketua Panwas OKI

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Dituding Minta THR dengan Paslon, Ini Kata Ketua Panwas OKI Ogan Komering Ilir I Ketua Panwaslu OKI, M Fahruddin membantah tudingan terhadap dirinya yang meminta THR kepada salah satu paslon di pilkada OKI.

Menurutnya, rekaman sambungan telepon yang dilaporkan oleh Tim Pengacara Paslon Aqor tersebut justru sedang melakukan investigasi atas laporan pembagian THR yang dilakukan Shodiq.

Dirinya juga membantah telah berkunjung ke salah satu paslon pada tanggal 8 Juni yang lalu.

Katanya, semua tuduhan yang dialamatkan untuknya merupakan kekeliruan. Dirinya berharap dengan pernyataannya atau klarifikasi ini, masyarakat bisa menilai dan mengetahui duduk persoalan dengan jelas,

“Kami memperoleh informasi awal dari masyarakat tentang adanya pembagian THR kepada masyarakat oleh salah satu calon wakil Bupati OKI nomor urut 1 atas nama Jakfar Shodiq,” terangnya melalui whatsapp Jumat (15/6) sore.

Ditambahkannya, merupakan kewajiban sebagai Koordinator Divisi HPP merasa berkewajiban untuk  menindak lanjuti setiap informasi yang menyangkut pelanggaran pilkada, maka informasi ini disampaikan juga dengan anggota panwas Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi yang kemudian sepakat untuk menindaklanjutinya,

“Hasil dari kesepakatan internal, investigasi dilakukan dengan cara menelpon yang bersangkutan untuk mengakui bahwa memang ada pembagian THR dengan cara memancing dengan meminta THR,” terangnya.

Fachrudin menerangkan, Dirinya tidak mengetahui jika nomor yang dihubungi hanya sekali ini ternyata salah sambung, yang kemudian direkam. Namun dirinya tetap melakukan mencari informasi seterusnya,

“Kami tidak mengetahui jika salah sambung dan percakapannya direkam. Akan tetapi, dalam menggali informasi, serta mendengar apa yang disampaikan oleh pelapor dalam pembicaraan itu, Kami tidak menemukan hal yang menjadi alasan untuk melakukan investigasi lanjutan,” katanya.

Dan hasil pembicaraan ini kami sampaikan juga dengan Hadi irawan dan Ihsan Hamidi, dan berkesimpulan laporan awal dari masyarakat tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak cukup bukti.

Terkait beredarnya foto ASN yang berpose seolah mendukung petahana,. Menurutnya,belum ada laporan yang masuk, namun tentu, tetap akan dijadikan bukti awal dugaan pelanggaran. Pihak yang terkait akan dipanggil untuk diminta klarifikasi.

“Kita pastikan proses dugaan pelanggaran ini akan terus berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, terlebih jika fakta yang ada sudah dapat dibuktikan,” tandasnya.

Diketahui isu permintaan THR ini mencuat setelah pemberitaan disejumlah media online yang mengabarkan, salah satu pengacara paslon Aqor Hendra jaya, menyatakan bahwa Ketua Panwas OKI diduga tidak netral dan berpihak kepada salah satu paslon peserta pilkada Kabupaten OKI.

“Keterlibatan beberapa oknum ASN yang menjabat sebagai Kepala Dinas serta sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab OKI yang secara vulgar mendukung Paslon petahana,” jelas Tim Kuasa Hukum Aqor yang terdiri dari A Wili Marfi SH, Deby Y SH, Ferlian Happy Saputra SH serta Hendra Jaya SH sendiri.

Diungkapkannya juga bahwa Ketua Panwas OKI pernah main ke rumah paslon ISO. Bukti lainnya, didapatkan dari percakapan telepon Ketua Tim Aqor dengan Fahruddin yang terjadi tanggal 8 juni lalu,

“Ketua Panwas hendak menelpon paslon ISO tetapi sayangnya salah telepon, Beliau justru menelpon ketua tim paslon Aqor yang Isinya minta THR  dan menyatakan bahwa ia telah menemui pasangannya yaitu Paslon ISO” bebernya.

Sambung Hendra, sikap yang dilakukan Fahruddin sudah tidak sesuai dengan kode etik dan ada pelanggaran kode etik.

“Panwas sebagai penyelenggara pilkada seharusnya bertindak netral sesuai dengan perundang- undangan pilkada, termasuk juga ASN yang diharuskan netral. Untuk laporan ini, sudah diterima Bawaslu Sumsel yang diterima Pak Fajri, ” katanya. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *