pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Ditres Narkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Baru

113
×

Ditres Narkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Baru

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis baru di Indonesia dengan menangkap tiga orang.
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis baru di Indonesia dengan menangkap tiga orang.

Sebanyak 6853 butir pil berwarna merah dengan logo WY yang disebut ‘YABA’, dikemas dalam 53 bungkus plastik bening berhasil di amankan dalam ungkap kasus peredaran narkotik jenis baru tersebut.

Penggagalan peredaran Narkoba jenis YABA itu, berawal dari pengembangan ungkap peredaran Sabu Sabu seberat 201.9 gram.

Tiga tersangka yang ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumsel, dua diantaranya Hermansyah alias Maman (58) dan Jumani (58) ditangkap di Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Sedangkan satu orang tersangka, Indra Lesmana (40) warga Palembang, diringkus di Jl. Silaberanti, Lr. Khadijah, Silaberanti, Jakabaring Palembang.

Petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur akibat mencoba melawan petugas saat diringkus petugas.

” Pelaku yang diamankan diduga merupakan jaringan internasional, terutama asia Tenggara, karena YABA paling banyak beredar itu di Thailand,”kata Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo didampingi Direktur Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho.

Kapolda Sumsel menjelaskan YABA merupakan Narkoba dari golongan satu, dengan kandungan Metamfetamine dan Kafein memiliki pengaruh lebih keras dibanding sabu-sabu.

Ia menyampaikan, tiga tersangka ini mendapatkan YABA dari pemasok asal pekanbaru dengan harga perbutir 600 ribu rupiah dan lalu dijual kembali dengan harga 800 ribu sampai satu juta rupiah.

” Efek yang ditimbulkan dari penggunaan YABA itu, serupa dengan Sabu sabu namun lebih keras lagi,”terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *