pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Dit Polairud Polda Babel Ringkus Tiga Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi

103
×

Dit Polairud Polda Babel Ringkus Tiga Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi

Sebarkan artikel ini
Direktorat Polairud Polda Babel berhasil mengamankan tiga orang yang melakukan aktifitas penambangan ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka pada Rabu (24/8/2022).
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Direktorat Polairud Polda Babel berhasil mengamankan tiga orang yang melakukan aktifitas penambangan ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka pada Rabu (24/8/2022).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi melalui siaran persnya mengatakan, tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Direktorat Polairud yakni H (27) warga Desa Penagan, Wa (51) dan Sa (61) warga Pangkalpinang.

“Ketiganya ini juga memiliki peran berbeda. H selaku panitia, Wa selaku Sopir dan Sa yang ikut bersama dalam mobil,” kata Maladi.

Mengenai kronologisnya, dikatakan Maladi berawal pengaduan masyarakat terhadap adanya aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka.

Usai mendapat laporan tersebut, Tim langsung bergerak dan menemukan adanya aktifitas kegiatan tambang ilegal jenis TI jenis Sebu di perairan tersebut yang berjumlah sekitar 200 unit ponton.

“Dari hasil penangkapan tersebut, Tim berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam BN 8647 RQ dengan pasir timah diatasnya sekitar berat kotor 1 ton, 2 unit timbangan warna hijau, 1 unit HP, buku catatan dan nota jual beli pasir timah,” terang Maladi.

Usai mengamankan para pelaku dan barang bukti, Tim langsung membawa tersangka ke Mako Dit Polairud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ditambahkan Maladi, bahwa para pelaku akan disangkakan melakukan tindak pidana pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar rupiah,” kata Maladi. (Nanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *