pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Disnakertrans OI Warning Perusahaan Beri THR

121
×

Disnakertrans OI Warning Perusahaan Beri THR

Sebarkan artikel ini
thr
pemkab muba pemkab muba

INDERALAYA I Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Ilir (OI) memberikan warning atau peringatan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten OI untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Pemberian THR itu diharap dapat dilaksanakan perusahaan sebelum H-7 Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.

Kepala Disnakertrans OI Afrizal Hasyim menyatakan jika imbauan ini tidak diindahkan perusahaan yang ada di OI, maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi teguran kepada perusahaan bersangkutan.

“Kami harapkan pembayaran THR dapat berjalan dengan lancar. Nanti kami akan monitoring dan memantau langsung ke seluruh perusahaan. Jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan, maka kami akan beri teguran keras,” kata Afrizal, kemarin.

Menurut Afrizal, pemberian THR ini sesuai dan didasarkan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) Republik Indonesia No Per 04/Men/1994 tanggal 16 September 1994 tentang THR keagamaan.

Saat ini, lanjut Rizal sapaan akrabnya ini, Kabupaten OI memiliki sekitar 120 perusahaan yang bergerak diperbagai bidang meliputi perkebunan, perdagangan, jasa, migas dan lainnya dengan angka tenaga kerja mencapai ribuan tenaga kerja.

Khusus di OI, sambung Rizal, ada empat perusahan besar yang memiliki tenaga kerja yang cukup banyak meliputi PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis dengan jumlah tenaga kerja sekitar 3.482 orang, PT Arwana Keramik, 3. 367 orang,  PT Bumi Rambang Kuang dengan 1.317 orang tenaga kerja dan PT Bumi Sawit Permai dengan 868 tenaga kerja.

“Perusahaan dengan jumlah karyawan 1 sampai 24 orang termasuk dalam perusahaan kategori kecil, 25 sampai 49 orang termasuk dalam kategori perusahaan sedang, 50 hingga 99 orang termasuk dalam kategori menengah dan 100 hingga 1000 termasuk dalam kategori perusahaan besar,” jelasnya.

Dia pun menyebutkan untuk besaran THR yang dibayarkan perusahaan tergantung dengan masa kerja tenaga kerja sendiri. Jika pekerja memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus maka akan mendapatkan satu bulan gaji.

Sementara apabila pekerja memiliki masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan secara proporsional dengan masa kerja dan penghitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan dengan satu bulan upah.

“Kami juga membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan. Kami harapkan THR ini dapat dibayarkan perusahaan H-7 Hari Raya Idul Fitri,” katanya. (HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *