PALEMBANG | Disetubuhi kenalan di facebook sebanyak lima kali, seorang remaja putri DA (17) bersama paman mendatangi Polrestabes Palembang untuk melaporkan kejadian tersebut. Kejadian itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Kikim 2, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada November 2020 lalu sekira pukul 11.00 WIB.
Bermula saat korban DA berkenalan dengan pelaku bernama DN melalui facebook. Kepada petugas DA menuturkan, setelah berkenalan dengan pelaku, korban kemudian diajak pelaku ke rumahnya. Setelah sampai, korban lalu diajak pelaku ke kamarnya.
Kemudian pelaku tiba-tiba memaksa korban berhubungan badan sehingga bagian kemaluan korban mengeluarkan darah. Tidak hanya itu, pelaku kemudian mengambil gambar korban dalam keadaan tidak menggunakan busana.
“Dia mengancam saya akan menyebarkan foto tersebut kalau saya tidak mau menuruti kemauannya lagi untuk berhubungan badan,” ujar DA warga Kecamatan Gandus kota Palembang kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, Senin (1/2/2021).
Korban kemudian menuruti kemauan pelaku sebanyak lima kali dan kejadian tersebut kembali terjadi di rumah pelaku. “Dirumahnya selalu ada orang tua dan juga kakak perempuannya, pertama kali saya sempat berteriak pada saat dia mau menyetubuhi saya namun tidak ada yang mendengar sehingga saya hanya diam karena diancamnya,” bebernya.
Karena takut dan juga trauma fotonya akan disebarkan pelaku, korban kemudian memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke keluarganya hingga pamannya Zakaria (33) melaporkan kejadian tersebut.
Kepada petugas Zakaria menjelaskan, selama ini keponakannya masih sekolah online dari rumah. Ia berharap agar pelaku tertangkap dan dapat bertanggung jawab.
Sementara itu laporan korban sudah diterima anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang.(krs)