PALEMBANG – Direktorat Lalu lintas Polda Sumsel mulai mengeluarkan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru dengan warna dasar putih dan tulisan warna hitam.
Direktur Lalu lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK SH didampingi Kasubdit Regident AKBP Endro Ari Wibowo mengatakan tujuan penggantian warna plat nomor atau TNKB dari dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam mengacu pada peraturan Polri No 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 ayat 1 (a). Yang berbunyi warna dasar TNKB untuk Ranmor Perseorangan, Badan Hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional berwana dasar putih.
“ Selain itu, untuk memudahkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan yang berwana dasar putih tulisan hitam,” ungkap Kombes Pol M Pratama Adhyasastra dihadapan awak media, Selasa (12/7/2022).(ABDUS)