LAHAT – Lokasi Pemukiman Transmigrasi Baru (PTB) UPT Keban Agung dan Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat dipasang tanda oleh Kejari dan Pemkab Lahat. Pemasangan sendiri buntut adanya dugaan penyerobotan lahan PTB dan KTM secara sepihak oleh oknum warga.
Kajari Lahat, Fithra SH melalui Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lahat, Oktriadi Kurniawan SH MH mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan pemasangan tanda plang di lokasi PTB UPT Keban Agung dan KTM Kecamatan Kikim Selatan. Berdasarkan surat kuasa dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat, terkait adanya dugaan penguasaan lahan dan PTB secara sepihak oleh oknum warga.
Hal ini juga sejalan telah adanya MoU antara Pemkab Lahat dengan Kejaksaan Negeri Lahat, yakni nota kesepamahan kerjasama dibidang hukum perdata dan tata negara. “Jadi, kita (Kejaksaan Negeri Lahat, red) diberi surat kuasa untuk mewakili secara litigasi untuk menyelesaikan permasalahan lahan ini,” ujarnya saat diwawnacarai, Selasa (11/5/2021).
Diungkapkanya, sebelum dilakukan pemasangan plang ini, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan tapi tidak pernah datang. “Dua kali dilayangkan surat warga tersebut tetap tidak merespon. Sejauh ini warga yang klaim tersebut hanya satu orang. Pemasangan plang ini bukan eksekusi tapi lahan ini milik pemda dibuktikan dokumen kepemilikan,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson Ssos MSi Kabid Ketransmigrasian, Suhanah SE, pemasangan papan merk tanah milik Pemkab Lahat, tujuan pemasangan ini untuk mensosialisasikan lahan transmigrasi tersebut milik Pemkab Lahat.
“Sertipikat hak pengelolaan itu terbit pada tanggal tanggal 24 Jnauari 2020 nomor 00005 dari BPN Kabupaten Lahat dengan luas 739,4 hektar PTB dan KTM,” jelasnya.
Ke depan, diharapkan warga mengetahui bahwa lahan tersebut milik Pemkab Lahat, kegiatan pembangunan di lahan itu akan dilanjutkan. Apabila memang ada pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut silahkan menempuh jalur hukum.
“Ya, jadi kita memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Lahat melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk membantu memfasilitasi penyelsaian permasalah lahan tersebut,” sampainya. Sfr