pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Diduga Langgar UU ASN, Plt Bupati OI Bakal Digugat

75
×

Diduga Langgar UU ASN, Plt Bupati OI Bakal Digugat

Sebarkan artikel ini
pejabat-oi
pemkab muba pemkab muba
Diduga Langgar UU ASN, Plt Bupati OI Bakal Digugat
Sejumlah pejabat Ogan Ilir yang jabatannya dicopot akan menggugat Plt Bupati.

INDERALAYA I Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI), Jumat (11/11) lalu, nampaknya berbuntut panjang, pasalnya, pejabat eselon II, III dan IV yang dicopot mempertanyakan keabsahan pelantikan tersebut.

Mulai dari asisten, kepala dinas, kepala badan, Kabid, dan Camat yang dicopot mengancam akan menggugat Plt Bupati OI, HM Ilyas Panji Alam dan membawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Mantan Kabag Humas OI, Kapidin didamping mantan Asisten I Wilson, Asisten III Kosasih dan sejumlah pejabat yang dicopot mengatakan, Plt Bupati OI dianggap melanggar UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Pasal 108 ayat 3 dan 4 pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) dilakukan secara terbuka dan kompetitif yaitu untuk pengangkatan Ir Badrun priyanto MT sebagai sektetaris BKD selama 5 bulan tanpa seleksi terbuka telah dilantik defenitif oleh Plt Bupati, selain itu pasal 116 ayat (1) dan pasal 72 ayat (3)” ujar Kapidin.

Masih menurut Kapidin, selain itu Plt Bupati diduga telah melanggar PP no 49 tahun 2008 pasal 130 ayat (1) dan ayat(3) serta pasal 131 ayat 4) tentang perubahan pp nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil.

“Pejabat kepala daerah atau Plt kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri” jelasnya.

Selain itu Plt Bupati Oi juga diduga telah melanggar peraturan Men PAN dan RB no 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.

“Besok kita akan ke Gubernur Sumsel, ke BKD Sumsel, dan ke Biro Hukum,dan selanjutnya ke komisi ASN, selanjut nya setelah mendapat petunjuk dari biro hukum, kemungkinan akan kita bawa ke PTUN,”jelas kapidin, sembari menambahkan kalau saat ini ada  pejabat yang telah menanda tangani, dan masih menunggu pejabat yang lain, yang saat ini masih dalam perjalanan.(Fian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *