pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Diduga Jadi Tempat Home Industri Senpira, Polisi Geledah Rumah Warga di Gandus

207
×

Diduga Jadi Tempat Home Industri Senpira, Polisi Geledah Rumah Warga di Gandus

Sebarkan artikel ini
IMG-20220220-WA0009
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG l Tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver warna silver metalik bergagang kayu warna coklat berikut empat butir amunisi, senpi jenis FN, dan peralatan membuat silinder senpi, kunci – kunci, gerinda, mesin las, mesin bor, dan alat pembuat senpi lainnya dari rumah Tersangka DD warga Jalan Kadir TKR, Lorong Gayam, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang yang saat ini masih DPO.

Penggeledahan yang dilakukan anggota Opsnal Unit Ranmor ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka memiliki senjata api. Alhasil, hari Minggu (20/2/2022) sekira pukul 10.00 WIB tim melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti untuk melakukan perakitan senpi.

Barang bukti (BB) tersebut disimpan di bawah lemari yang ada di kamar di lantai 3 rumah, sementara tersangka kepemilikan Senpira sendiri masih dalam pengejaran. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut BB langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan Opsnal Unit Ranmor tepatnya hari Minggu (20/2/2022) melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kadir TKR, Lorong Gayam, Kecamatan Gandus, Palembang.

“Saat penggeledahan di rumah 3 tingkat tersebut, ditemukan alat – alat pembuat senpi rakitan. Satu buah senpi rakitan jenis revolver berikut amunisi yang sudah jadi, satu senjata jenis FN, ada alat untuk membuat silinder pistol, yang belum jadi silinder dipotong juga ada,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (21/2/2022).

Untuk pemilik rumah atau tersangka sendiri pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan sempat melarikan diri.

“Kita koordinasi dengan perangkat desa disana Lurah sebelum melakukan penggeledahan di dalam rumah, tersangka sempat melarikan diri dan dirumah tersebut juga dipasang kamera CCTV. Namun kita sudah mengantongi nama tersangka nya,” beber Tri.

Mudah – mudahan dalam waktu dekat kita akan ungkap pelakunya, dan peralatan semuanya sudah kita sita.

“Usai tersangkanya tertangkap akan kita dalami,” tukasnya.

“Benar diposisi jalan masuk lorong terpasang kamera CCTV, sehingga saat anggota masuk bisa langsung terpantau, dan untuk lama beroperasi membuat senpi masih belum bisa dikatakan,” Tri Wahyudi menambahkan.

Atas ulahnya pelaku bisa diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.(Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *