pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Diduga Dendam Sering Dipalak, Marlois Tikam PK GSL Hingga Tewas

86
×

Diduga Dendam Sering Dipalak, Marlois Tikam PK GSL Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
IMG-20200517-WA0065
pemkab muba pemkab muba

MUSIRAWAS | Petugas unit reskrim Polsek Jayaloka,  Polres Mura berhasil ungkap kasus tindak kriminal pembunuhan dengan  meringkus Marlois (33) warga Dusun Mandala Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura). Minggu (17/5) malam. 

Berdasarkan informasi dihimpun, kejadian tragis menimpah, korban Devi (40) pengawas keamanan (PK) perusahaan perkebunan PT. GSL. Bermula keduanya bertemu di lokasi pasar kalangan kelurahan Marga Tunggal. 

Dimana, pelaku diduga sudah lama menaruh dendam lantaran kerap kali dipalak oleh korban. Seketika itu, pelaku menghampiri korban sembari menyapa “Kau ini Pok kan yang dulu galak malak aku” dan pelaku pun langsung mencabut sebilah pisau.

Korban dengan sigap mencoba menghindar. Bahkan, dengan menggunakan sebatang kayu menghalau amukan pelaku. 

Akan tetapi, upaya korban pun sia-sia lalu terjatuh dan dengan gelap mata pelaku dengan mengunakan sebilah pisau langsung menikam perut  dan dada korba berulang kali, hingga akhirnya korban bersimbah darah dan pelaku pun melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. 

Setelah kejadian, sejumlah warga yang berada di pasar kalangan berupaya menyelamatkan korban dan membawanya ke puskesmas jayaloka. Akan terapi, setelah ditangani pihak medis nyawa korban tidak tertolong akhirnya meninggal dunia (MD).

Sementara pasca kejadian, petugas unit reskrim polsek Jayaloka bergerak mendatangi lokasi kejadian. Adapun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan anggota reskrim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang berada di kediaman mertuanya.

Lantas, tanpa perlawanan akhirnya pelaku berhasil diborgol lalu digelandang ke Mapolsek Jaya Loka guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. 

Kapolsek Jayaloka Iptu Rosidi membenarkan adanya kejadian tindak kriminal pembunuhan 338 KUHP. Aksi penikaman sendiri terjadi ketika keduanya bertemu di sebuah pasar kalangan berada diwilayah hukum polsek Jayaloka. 

“Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat menikam korban karena kesal dan dendam terhadap korban yang kerap kali melakukan aksi pemalakan terhadap dirinya,”terang Iptu Rosidi.

Adapun, semua akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP karena telah melakukan aksi menikam hingga mengakibatkan kematian.

“Untuk pelaku kini sudah kita tahan, dan korban sendiri jenazahnya sudah diserahkan rumah duka segera dimakamkan. Sedangkan, mengenai perkara ini semuanya masih dalam penyidikan lebih lanjut,”beber Kapolsek. (NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *