pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Di Kabupaten OKI, Penjudi Dadu dan Pebisnis Besi Ilegal Bisa Bebas

58
×

Di Kabupaten OKI, Penjudi Dadu dan Pebisnis Besi Ilegal Bisa Bebas

Sebarkan artikel ini
Setor
pemkab muba

Masing-masing Tersangka Setor Rp 5 juta ke Pihak Kepolisian

KAYUAGUNG I Para penjudi dadu kuncang sebanyak 10 orang yang sebelumnya diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kayuagung, kini mereka telah dibebaskan dengan memberikan uang Rp50 juta, dimana masing-masing tersangka membayar Rp5 juta kepada pihak kepolisian.

Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan di masyarakat, karena penggerebekan arena judi dadu kuncang tersebut atas laporan masyarakat.

Para penjudi yang akhirnya dibebaskan yakni Adam bin Sarip (40), Rio bin Muhaimin (16), Tapi bin Romsi (35), David bin Asmuni (32), Dirman bin Tubi (51) dan Samsudin bin Kaya (50), kesemuanya warga Kampung I Desa Serigeni Lama Kayuagung. Lalu M Raka bin Bobi (17), Bobi bin Jaya (43), keduanya warga Desa Terusan Menang SP Padang. Kemudian Sudirman alias Leman bin M Zen (50), warga Desa Air Hitam Jejawi dan Aryadi Irawan bin Remi (19), warga Perumnas Ujung Kayuagung. Serta Nopiyanti binti Teroseli (35), yang sebelumnya diduga menyediakan tempat perjudian dadu kuncang.

“Ya terkadang percuma memberikan laporan, kalau kenyataannya setelah ditangkap lalu dibebaskan lagi. Padahal jelas-jelas mereka menyalahi karena melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang,” ujar warga Serigeni Lama yang meminta namanya tidak dituliskan, Minggu (17/1/2016).

Informasi bebasnya para tersangka penjudian dadu kuncang ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kayuagung, Ipda Sulardi SH. Menurutnya, para tersangka dibebaskan karena intruksi dari pimpinan.

“Iya mas sudah bebas semua, maklum mas intruksi dari pimpinan. Ya kita tidak bisa berbuat banyak,” ungkap Kanit Reskrim.

Bukan hanya kasus judi dadu kuncang saja yang berdamai, kasus mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Trilogi alias Pak Openg, yang

berbisnis besi ilegal juga sepertinya sama. Mantan Kades yang sebelumnya mendekam dibalik jeruji besi Mapolres OKI kini juga sudah berada di desanya.

Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Dikri Olfandi saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah membebaskan tersangka Trilogi alias Pak Openg tersebut. “Saya lagi di Semarang bang sampai akhir bulan,lagi dikjur. Untuk pelaku memang tidak ditahan, namun proses hukumnya masih terus berlanjut dan nanti kita melihat perkembangan kasusnya, karena sepertinya ada kemungkinan damai dengan pihak perusahaan,” ungkapnya melalui pesan singkat.

Seperti diketahui, tersangka Trilogi ditangkap polisi gabungan dari Polsek Pangkalan Lampam dan Polres OKI, pada Kamis (7/1/2016) dini hari di persimpangan jalan Desa Riding Pangkalan Lampam.

Selain menangkap mantan Kades ini, petugas juga menyita potongan besi batangan yang diangkut 8 unit truk beserta 8 orang sopir. Setiap truk bermuatan 7-8 ton besi. Namun tersangka mengklaim besi tersebut dibeli dari pengepul.

Menurut Trilogi saat diperiksa polisi, besi itu dibeli dari sejumlah warga yang mengumpulkan besi potongan sisa bahan konstruksi untuk pembangunan pabrik kertas dan tisu terbesar di Asia

Tenggara, PT OKI Pulp and Paper Mills di Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan.

“Istilahlah besi ini merupakan limbah dari PT Multi Modern selaku pihak ketiga yang membangun PT OKI Pulp and Paper Mills. Jadi warga di sekitar proyek berinisiatif mengumpulkan besinya dan dijual ke saya. Bisnis besi ini sudah saya lakukan sejak 8 bulan lalu,” kilahnya.

Dikatakannya, dirinya membeli besi potongan yang berukuran antara 30 cm hingga 2 meter ini dari para pengepul seharga Rp17 ribu/kg dan akan dijual kembali seharga Rp23 ribu/kg ke penampung besi di kawasan Perumnas Palembang. “Sudah 10 kali saya bisnis besi seperti ini,” akunya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *