KAYUAGUNG I Jika sebelumnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menolak Sekretaris Daerah (Sekda), H Husin SPd untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, kini ada wakil rakyat yang enggan menandatangani persetujuan LKPJ Bupati OKI tahun 2015, pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD OKI, Senin (25/4) kemarin.
H Subhan yang merupakan anggota Komisi III DPRD OKI, enggan menandatangani persetujuan LKPJ Bupati OKI karena merasa kecewa lantaran rencana turun ke lapangan meninjau proyek bermasalah tahun 2015 di wilayah Pampangan, dibatalkan tanpa adanya alasan yang jelas.
“Komisi III awalnya mendapatkan laporan adanya proyek bermasalah di wilayah Pampangan. Jadi ada rencana turun ke lapangan, namun tiba-tiba dibatalkan sepihak. Saya pribadi kecewa, karena fungsi pengawasan dari Komisi III tidak dilaksanakan,” ungkap H Subhans, Selasa (26/4).
Menurut H Subhan, seandainya kedepan ada dampak hukum terkait tidak dilaksanakannya fungsi pengawasan Komisi III DPRD OKI atas proyek bermasalah tersebut, pihaknya tidak akan ikut campur atau lepas dari tanggungjawab tersebut. “Walaupun saya tidak menandatangani, namun Komisi III secara keseluruhan tetap menyetujui dan merekomendasikan LKPJ tersebut,” tukasnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD OKI, Abdiyanto SH ketika dikonfirmasi membenarkan jika ada anggota Komisi yang tidak ikut menandatangani persetujuan LKPJ Bupati tersebut. “Jika H Subhan tidak ikut menandatangani, itu haknya sebagai anggota dewan. Namun biarpun dia tidak menandatangani, namun hal itu tidak menjadi persoalan. Setiap Komisi termasuk Komisi III menyetujui dan merekomendasikan LKPJ Kepala Daerah,” tandasnya.
Menurut Abdiyanto, sebenarnya tidak ada alasan H Subhan untuk tidak ikut menandatangani, karena sebenarnya tidak ada rencana ataupun wacana untuk turun ke lapangan terkait permasalahan proyek APBD. “Rapat Komisi dilakukan sejak Senin (18/4) hingga Jumat (22/4), namun H Subhan hanya datang hari Senin saja, sehingga informasi yang diterimanya juga tidak valid. Kami tidak pernah menjadwalkan untuk turun ke lapangan saat pembahasan seperti ini, karena fungsi pengawasan selalu dijalankan sembari kita melakukan reses,” bebernya.
Sedangkan informasi yang diterima dari salah satu sumber, memang rencana turun ke lapangan tidak jadi dilakukan lantaran pengerjaan proyek tahun 2015 tersebut telah selesai dilaksanakan.
Terpisah, Welly Tegalega SH selaku Pemuda Pemerhati Pembangunan OKI menuturkan, seharusnya dewan kapanpun waktunya harus bersedia untuk turun ke lapangan, apalagi hal itu menyangkut adanya temuan proyek bermasalah.
“Proyek itukan menyangkut dana APBD, kalau ada yang bermasalah, jelas merugikan kas negara ataupun daerah. Bukan hanya Komisi III, Komisi-Komisi lainnya juga seharusnya kapan saja siap, kalau memang ada laporan dari masyarakat, yang sifatnya mendesak dan berakibat merugikan daerah,” pungkasnya. (Romi Maradona)












