pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Demi Sabu dan Judi Online, Abdullah Yahya Tega Habisi Nyawa Janda Muda

87
×

Demi Sabu dan Judi Online, Abdullah Yahya Tega Habisi Nyawa Janda Muda

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020-11-23 at 14.18.24
pemkab muba

PANGKALPINANG – Demi hasrat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan bermain judi online, tersangka Abdullah Yahya (32) tega menghabisi nyawa Ayu Clara (29) seorang janda muda yang mayatnya ditemukan dalam karung di sebuah penginapan Dewi Residen II, Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Kapolres Kota Pangkalpinang, AKBP Tri Lesmana Zeviansyah mengatakan, motif utama kasus pembunuhan tersebut yakni, tersangka ingin menguasai harta milik korbannya, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 4578 PC dan satu unit ponsel android.

“Pelaku ini sudah biasa mengkonsumsi narkoba jenis sabu, sehingga disitulah alam pikir daripada pelaku ini diluar dari normal, karena pengaruh daripada narkoba dan melakukan judi online, maka apabila membutuhkan uang, pelaku ini dengan berbagai macam cara untuk memenuhi kebutuhannya itu,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pangkalpinang, Senin (23/11/2020).

Untuk memuluskan rencana jahatnya, disampaikan Kapolres, tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korbannya, yakni dengan modus mengaku sebagai karyawan bank dan menjanjikan akan menikahi korbannya.

“Pertemuan awal antara korban dengan tersangka adalah melalui aplikasi Michat pada 9 November 2020 dimana tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu bank dengan gaji yang lumayan besar dan mengaku sebagai bujangan. Dari komunikasi tersebut, maka terjalin hubungan,” ujar Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menyekap mulut korban dengan bantal sembari menekan dada korban menggunakan lutut secara kuat dan berulang kali sampai akhirnya korban kehabisan napas dan meninggal dunia.

“Atas dasar itu lah korban meninggal dunia karena kehilangan napas dan kerusakan tulang rusuk yang patah. Terjadi pembunuhan itu berawal dari tersangka mengambil handphone milik korban, karena hal itu diketahui oleh korban, korban kemudian berteriak minta tolong, sehingga tersangka panik dan menggunakan sarana yang ada untuk membunuh korban,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ditegaskan Kapolres, tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP Subsidair Pasal 365 ayat 3 yakni, melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (EDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *