pemkab muba pemkab muba
Palembang

Deddy : Perusahaan Wajib Berikan THR H-7 Lebaran

145
×

Deddy : Perusahaan Wajib Berikan THR H-7 Lebaran

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Disnaker Kota Palembang, mengingatkan, agar seluruh perusahaan di Metropolis untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.

Kepala Disnaker Kota Palembang, Rediyan Deddy Umrien mengatakan, perusahaan harus membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri 1445 H. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Deddy, didampingi, Kabid Syarat Kerja dan Hubungan Industrial, Dasril, saat dibincangi belum lama ini.

Sambung Deddy, untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan, Disnaker Kota Palembang membuka pos pengaduan untuk para pekerja yang terkendala dalam mendapatkan hak THR Lebaran Idul Fitri 2024.

“Seperti biasa menjelang lebaran ini memang kami membuka pos untuk pengaduan tersebut, dan akan dibuka mulai 26 Maret 2024,” katanya.

Deddy menambahkan, tujuan pembukaan pos tersebut adalah, untuk mencarikan solusi dan jalan keluar bagi para pekerja yang tidak diberikan THR oleh perusahaannya.

“Kami mengimbau para pengusaha dan perusahaan membayarkan THR para pekerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *