Ketua KPU Kabupaten OKI, Dedi Irawan menjelaskan, beberapa hal yang telah disepakati tersebut diantaranya jumlah pendukung yang diperbolehkan masuk maksimal berjumlah 60 orang. “Ke dalam, itu tidak boleh bawa bahan kampanye dan APK, sekecil apapun tidak boleh. Kecuali kaos Paslon,” tegasnya.
Jadi, lanjut Dedi, tidak boleh membuat kegaduhan, termasuk membawa dan membunyikan alat musik. “Untuk yel-yel, nanti akan dipandu oleh moderator, dan akan diberikan kesempatan,” tegasnya.
Untuk menjaga ketertiban parkir, lanjut Dedi, pihaknya juga mengatur dan disepakati bersama termasuk tempat parkir untuk tim pendukung Paslon. Untuk tempat Parkir tim Paslon satu (Iskandar-Shodiq) di halaman GOR Biduk Kajang, Paslon dua (Abdiyanto-Made) di Taman Segitiga, dan Paslon nomor tiga (Azhari-Qomarus), di Dinas Perhubungan. (Romi)













