pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

Curi Tabung Gas, Dua Pria Dilumpuhkan Petugas

72
×

Curi Tabung Gas, Dua Pria Dilumpuhkan Petugas

Sebarkan artikel ini
IMG-20210714-WA0022
pemkab muba

Palembang l Andre Yuli Saputra (23) warga Jalan Segaran RT 06 RW 12 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang bersama IB (16) warga Jalan Segaran RT 06 RW 12 Kelurahan 9 ILIR Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang diamankan Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, lantaran mencuri tabung gas elpiji tiga kilogram.

Saat diamankan petugas kedua tersangka mencoba melawan dan kabur, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh Petugas dikedua kakinya.

Keduanya diringkus di kediamannya masing-masing dikawasan Jalan Segaran, Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT I Palembang, Rabu (14/07/2021).

Diketahui kedua tersangka mencuri delapan tabung gas elpiji di warung pempek milik Hendrik yang beralamat di Lorong Gedeng Pembayun, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, Rabu (07/07/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhony Palapa. SH. MH mengatakan, bahwa saat kejadian ke empat tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak gembok pintu belakang. Kemudian langsung mengambil delapan tabung gas elpiji tiga kilogram.

“ Usai menapat laporan dari korban, anggota kita melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman kamera CCTV, alhamdulilah anggota berhasil meringkus dua orang tersangka,” ungkapnya, Kamis (16/07/2021).

Tri menjelaskan, tersangka berjumlah empat orang. Dua diantaranya sudah diamankan dan sisanya masih dalam pengejaran anggota di lapangan.

“ Alhamdulilah Identitas mereka sudah kita kantongi, kita imbau untuk segera menyerahkan diri,” imbaunya.

Lanjut masih kata Tri menambahkan, selain kedua tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa satu buah tabung gas elpiji tiga kilogram, satu rekaman kamera CCTV, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

“ Untuk kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” pungkas Tri. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *