Hukum & Kriminal

Curi Sawit, Pria Asal Jebus Ini Diamankan Polisi

398
Seorang Pria berinisial FG (36), warga Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar)

Beritamusi.co.id – Seorang Pria berinisial FG (36), warga Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar), harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mencuri Tandan Buah Segar (TBS) sawit, milik warga setempat.

FG berhasil diamankan, setelah polisi mendapat laporan dari korban. Modus yang digunakan FG dalam melancarkan aksinya, yakni menjatuhkan buah sawit menggunakan dodos, lalu mengangkutnya menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Jebus, AKP Yudha Prakoso, seizin Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah, dalam siaran persnya pada Minggu (16/07/23), membenarkan adanya kasus pencurian buah sawit di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Babar.

“Benar, kita sudah mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di Jebus,” terang AKP Yudha Prakoso.

“Atas aktivitas pencurian buah sawit yang dilakukan oleh FG, korbannya mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta,”

Lebih lanjut, Kapolsek Jebus itu mengungkapkan, bahwa hasil penjualan buah sawit curian tersebut, digunakan FG untuk judi online.

“Saat ini, FG beserta seluruh barang bukti, sudah diamankan,” tukas AKP Yudha Prakoso.

Exit mobile version