PAYUNG – Seorang petani asal Jl Kriopanting Desa Payung bernama Rahmat alias Lopet dicokok aparat kepolisian setempat karena terlibat dalam perkara curat yang terjadi di sebuah pondok kebun CV MJ di Kecamatan Payung.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-343 /X/Res.1.8 /2020/ Babel/Res Basel/Sek Payung, pada tanggal 21 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB, kasus curat tersebut terjadi pada Selasa (20/10) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, pelaku Lopet mengambil sejumlah alat-alat perkebunan milik CV MJ yang tersimpan di dalam pondok dengan cara mencongkel pintu. Seperti ACU, 2 buah tabung gas melon dan 5 liter racun rumput.
Serta 1 gagang pancing dan 1 high great untuk memanen sawit. Akibat kejadian itu, pelapor bernama Anton Prayitno (35) warga Dusun Mekar Jaya Desa Payung mengalami kerugian sekitar Rp 3.400.000.
“Kemudian pelapor didampingi dua saksi atas nama Kurniawati dan Kaswan melaporkan ke Polsek Payung untuk dilidik lebih lanjut,” ujar Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Widodo, Jumat (23/10).
Setelah menerima laporan, lanjut Widodo, tim Unit Reskrim Polsek Payung kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian pada Rabu (21/10) sekira pukul 23.00 WIB lidik yang dilakukan petugas menemui titik terang.
“Malam itu tim berhasil menangkap pelaku Lopet di pondok kebun milik korban saat sedang membawa barang hasil curian, dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Payung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Widodo.
Dari tangan pelaku, polisi ikut amankan BB berupa 1 ACU merk GS, 1 tangki racun rumput ukuran 5 liter, 2 buah tabung gas dan 1 pancing rolling merk Piranha. Serta 1 buah High Great berikut tangkainya dan 1 renceng shampo merk Head Shoulder. (Devi)