Hukum & Kriminal

Congkel Rumah Warga, Pria asal Lempuing Diamankan

151
AJ bin AK (24), warga desa Tebing Suluh Kecamatan Lempuing harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran melakukan tindak pidana pencurian

Beritamusi.co.id – AJ bin AK (24), warga desa Tebing Suluh Kecamatan Lempuing harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah korban Dedi Irawan Bin Sarno (26), warga desa RT.003 Dusun III Desa Tugu Mulyo Kec. Lempuing Kab. OKI, pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres OKI AKBP Diliyanto, S.IK. SH, MH melalui Kapolsek Lempuing, AKP AK. Sembiring, SH menjelaskan, pelaku AJ bin AK (24) ini saat beraksi masuk rumah dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang menggunakan linggis.

Lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan kembali mencongkel pintu bagian tengah dengan menggunakan alat linggis dan pisau sehingga kunci pintu rusak.

Selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar depan dan mengambil uang tunai Rp.3.000.000,- beserta perhiasan emas berupa kalung seberat satu suku.

Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar lainnya dan mengambil uang tunai Rp.2.800.000,- dan 1 buah jam tangan merk CASIO.

Pelaku kembali masuk ke dalam kamar lainnya dan mengambil 1 unit HP merk NOKIA cepek.

Selanjutnya pelaku keluar melalui pintu semula atau pintu belakang dengan membawa barang-barang hasil curiannya.

Atas laporan korban akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 01 Desember 2022 sekira pukul 17.30 WIB berbekal keterangan saksi berikut rekaman CCTV yang ada.

Indentitas pelaku pun didapat dan diketahui jika sedang berada di SPBU desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing.

Tim Macan Komering Polsek Lempuing langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku yang dipimpin langsung Kapolsek Lempuing AKP A.K. SEMBIRING, SH. MSi. dan Kanit Reskrim Polsek Lempuing IPDA SUPARMAN, SH.

Seketika itu juga pelaku berhasil diamankan saat sedang duduk santai depan warung makan.

Kemudian AJ Als BS Bin AK dibawa menuju lokasi lain untuk mencari barang bukti, dan selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Lempuing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu helai Kaos Oblong warna kuning, satu helai Jaket Jeans warna biru, satu buah Linggis, satu bilah senjata tajam jenis parang kecil, satu lembar Surat Perhiasan Emas dari Toko Emas MATAHARI, satu buah kunci pintu dalam kondisi rusak, satu helai baju kemeja lengan pendek warna hitam, satu helai Celana Jeans warna biru, satu helai baju batik lengan panjang, satu stel baju tidur warna pink, satu stel baju setcell warna tosca, satu stel kaos anak-anak warna merah, satu stel baju anak-anak coklat dan biru, satu buah jam tangan merk CASIO, satu buah perhiasan emas berupa kalung seberat 1 (satu) SUKU, dan Uang tunai Rp.2.500.000,-.

Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh penjara. (Romi)

Exit mobile version