pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Cemburu, Marsuk Lukai Pacarnya

43
×

Cemburu, Marsuk Lukai Pacarnya

Sebarkan artikel ini
IMG-20201110-WA0044
pemkab muba

MUSIRAWAS – Petugas unit reskrim Polsek Jayaloka, Polres Musirawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus Marsup alias Marsuk (41) warga Kertosari, Kecamatan Jayaloka yang diduga telah melakukan aksi penganiayaan terhadap Yunita Wijaya (20) seorang mahasiswi yang tidak lain merupakan pacarnya sendiri, Minggu (8/11/2020) malam di kediamannya.

Terungkap aksi penganiayaan ini berdasarkan hasil penyidikan atas laporan keluarga korban yang tidak terima atas perbuatam pelaku, sesuai dilik aduan : LP/B-07/XI/2020/Sumsel/Res Mura/Sek.jayaloka, tanggal 08 September 2020, bersama dikeluarkanya Sp.kap/06/XI/2020/Reskrim tgl 08 November 2020.

Pengakuan korban, kejadian yang mengakibatkannya terluka itu terjadi 8 September 2020 silam. Dimana, ketika itu korban berada di rumah dan didatangi pria yang dekat dengan korban. Kemudian, pelaku Marsuk mengetahui informasi kalau pacaranya diapeli pria lain dan mendatangi kediaman korban.

Alhasil, karena sudah terbakar rasa cemburu, pelaku yang datang membawa sebilah pisau, langsung mencabut pisau dan menikamkannya ke tubuh pria tersebut. Naasnya, saat pelaku hendak menikamkan pisau tersebut, korban mencoba untuk melerai sehingga pisau pelaku mengenai korban dan mengakibatkan tangan korban terluka.

“Benar adanya kejadian penganiayaan, yang mana baik pelaku dan korban milik hubungan dekat. Pemicunya, ketika korban YW Mahasiswi didatangi pria DA. Pelaku cemburu mencoba menikam pisau DA, tetapi justru YW pacarnya menjadi korban jari tanganya harus terluka karena sayatan pisau,” ungkap Kapolsek Jayaloka, Iptu Sugito ketika dibincangi sejumlah wartawan, Selasa (10/11/2020) siang.

Dijelaskan Sugito, dari kejadian sudah cukup lama awal september 2020 lalu. Dengan hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti sebilah pisau yang digunakan, pelaku berhasil diamankan guna mempertangungjawabkan perbuatanya.

“Sampai sekarang pelaku telah kita tahan sel tahanan Polsek Jayaloka, kemudian sebilah pisau digunakan ketika kejadian telah amankan sebagai barang bukti (Bb),” tukasnya. (NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *