Selang 3 Hari Ungkap Kasus Pencurian Kantor Camat Buay Pemuka Bangsa Raja
OKU TIMUR – Jabari (26) meraung kesakitan akibat empat luka tembak pada kaki kanan dan kirinya. Residivis spesialis pencurian ini terpaksa ditembak karena mencekik petugas Polsek Buay Madang saat akan dijemput di rumahnya Jumat 22.00 WIB (3/7). Ia merupakan pelaku tindak kriminal pencurian di TKP kantor kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja. Karena mengalami pendarahan serius, ia dilarikan ke Ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Martapura.
Dari informasi yang dihimpun, Jabari terpaksa ditembak karena melawan petugas. Saat diringkus di rumahnya di Desa Muncak Kabau, kecamatan yang sama, tersangka melawan dan mencekik seorang petugas. Terpaksa 2 peluru masing-masing disarangkan di mata kaki, 2 peluru bersarang di paha kiri dan betis kiri tersangka.
Yang parah, saat dijemput, tersangka pencuri sejumlah aset milik kantor camat ini sedang memakai narkoba jenis sabu.
Kanitreskrim Polsek Buay Madang, Ipda Aston L Sinaga mewakili Kapolsek AKP Aan Sumardi mengatakan bahwa penangkapan Jabari merupakan tindak lanjut dari laporan tindak kriminal pencurian kantor kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja yang terjadi pada 30 Juni dini hari.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, terungkap fakta di lapangan bahwa Jabari merupakan pelaku dari pembobolan kantor kecamatan, sehingga menyebabkan kantor camat merugi sedikitnya Rp14 juta.
“Tersangka kita jemput berdasarkan laporan yang masuk. Kemudian dari pengembangan, saksi mata di lapangan. Tersangka sempat menawarkan barang berupa mesin pemotong rumput ke warga sekitar.
Tersangka sempat mengemukakan kepada saksi mata bahwa mesin rumput yang ia jual didapat dari hasil mencuri. Kemudian setelah dipelajari, memang benar bahwa mesin tersebut merupakan aset milik kantor kecamatan yang dicuri beberapa hari sebelumnya,” ungkapnya yang turut mengantar tersangka Jabari ke IGD Martapura.
Kronologisnya, 30 Juni silam kantor Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja dibobol. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh petugas keamanan pada pagi harinya. Merusak jendela kantor, pencuri berhasil menggondol sejumlah barang. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Buay Madang dengan LP-B/30/VII/2015/SUMSEL/OKUT/SEKBMD.
Sedikitnya 10 unit aset kecamatan berhasil digondol oleh tersangka. Antara lain, 1 unit mesin pemotong rumput, 1 unit mesin air merek Panasonic, 2 Unit stavol 500 dan 3000 volt, 1 unit kamera Canon, 1 unit CPU lengkap beserta 1 keyboard dan 1 mouse. Turut dicuri 1 karung beras isi 20 kg dan 1 tabung gas 3 Kg.
Dalam penggrebekan Jumat malam itu, diamankan 2 barang bukti hasil jarahan. 1 unit mesin pemotong rumput merek Mesro dan 1 unit stavol 500 volt merek Kyowa. Sisanya dijual, diduga untuk tersangka gunakan membeli narkoba. 1 alat penghisap sabu juga ikut diamankan petugas. “Waktu kami datang, tersangka sedang menghisap narkoba jenis sabu,” pungkas Kanitreskrim.
Saat ditangani tim medis ruang UGD RSUD Martapura, tersangka baru ingat tuhan. Berkali-kali tersangka menyebut dan memohon ampunan. “Astagfirullahaladzim.. alangkah saro idup aku Ya Allah. Pelan-pelan yai..” rengek tersangka pada perawat. (BEN-ARI/OKUT)