pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Cekcok Mulut, Suami Lempar Sekop ke Istri

45
×

Cekcok Mulut, Suami Lempar Sekop ke Istri

Sebarkan artikel ini
IMG-20210125-WA0036
pemkab muba

MUSIRAWAS – Petugas unit PPA Satreskrim Polres Mura, menahan Jefri (32), seorang sopir yang diduga telah menganiaya istrinya sendiri. Laki-laki warga Sumberharta keseharianya bekerja sebagai sopir, tak berkutik dibekuk petugas tengah melintas ruas jalan, tepatnya di depan Pasar Trandisional Megang Sakti dan kini akibat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Jefri mendekam tahanan Polres Mura.

Terungkapnya aksi tersangka, semua bermula dari laporan korban Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial RW (31) sesuai dilik aduan : LP/B – 114 / XII /2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 10 Desember 2020.

Dari keterangan korban, kejadian naas menimpa dirinya terjadi 8 Desember 2020 silam. Yang mana kejadian tersebut ditegarai, korban kesal karena mendengar percakapan telpon suami dengan temanya hendak beristri lagi. Cekcok mulut tak terhindarkan yang membuat pelaku gelap mata mengambil sekop lalu meleparkanya ke muka korban.

Lalu, korban tidak bisa melawan dan hanya menahan sakit luka robek dipelipis kepalanya. Karena merasa dianiaya, korban ditempati kerabatnya melaporkan kejadian KDRT ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mura.

Mendapati laporan bersama dilengkapi bukti dan keterangan saksi, unit PPA Satreskrim Polres Mura bergerak lakukan penyidikan. Kemudian mendapatkan informasi bersangkutan tengah bekerja mengendari mobil melintas ruas jalan lintas (Jalin) merasi hendak menunju ke pasar megang sakti, Minggu (24/1) siang. Lalu dengan sigap, anggota bergerak memburu pelaku.

“Pelaku ini diduga aniaya istrinya, dengan meleparkan sekop mengenai wajah. Dan dari pengakuanya, pelaku kesal karena kesal istrinya marah-marah mendengar percakapan telpnya, yang ingin menikah lagi,”ujar Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim AKP Alex Andrian dalam keterangan press rilisnya, Senin (25/1/2021) siang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan jeratan pidana Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 dalam perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Adapun dari kejadian, kita amankan buku kerudung warna kuning, baju daster warna coklat dan satu buku nikah. Dan kembali, kami pendalaman perkara,”tandas pria mantan Kasatreskrim Polres Lubuklinggau. (NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *