PALEMBANG I Komisi IV DPRD Sumsel meminta kepada Dinas Perhubungan Sumsel untuk menertibkan angkutan batubara yang selama ini melintas di jalan umum, karena berdasarkan peraturan gubernur (pergub) truk dilarang melintas dijalan umum.
“Padahal sudah ada pergub masih saja merek (sopir) truk ini melintas di jalan umum, kalau ada yang melintas kami minta ditilang,”kata Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Anita Noeringhati kepada awak media, Senin (5/2). Jika masih tetap melintas, Anita mengancam Dewan akan memblokade jalan agar truk angkutan batubara tidak melintas di jalan umum, karena jalan umum hanya digunakan untuk tranportasi umum bukan untuk truk batubara. “Begitu banyak modaratnya kalau truk ini melintas, bukan hanya menyebabkan jalan rusak namun maraknya terjadi kecelakaan laulintas, sehingga sangat membahayakan bagi pengendara lain,”ujar dia. Menurut politisi Golkar ini, bahwa sesuai dengan janji angkutan batubara akan melintas di jalan khusus yaitu jalan servo, namun sampai sekarang belum selesai, dengan alasan bahwa jalan servo masih dalam tahap perbaikan.”Kapan selesainya kalau diperbaiki terus tidak sudah-sudah,”kata Anita. Dijelaskan Anita, pada tahun ini pihaknya telah menyetujui anggaran jalan mencapai Rp 60 miliar,anggaran tersebut termasuk perbaikan jalan kebun raya yang selama ini rusak karena angkutan batubara. Pihaknya meminta kepada pemerintah terkait untuk mengevaluasi PT Priya Manaya, karena ini salah satu perusahaan batubara terbesar, karena perusahaan ini dinilai tidak pernah mengikuti aturan yang ada untuk tidak melintas di jalan umum.(Ade)