PALEMBANG I Untuk mengantisipasi sengketa lahan dengan masyarakat maupun instansi lainnya, pemerintah kota Palembang akan melakukan inventarisir aset berupa lahan dengan menerbitkan surat administrasi, sehingga lahan yang dikuasai tidak menjadi persoalan dikemudian hari.
Asisten I bidang Pemerintahan Pemkot Palembang, Harobin Mustafa menjelaskan, saat ini cukup banyak aset berupa lahan milik Pemkot yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu.Seperti yang terjadi pada beberapa lahan milik Pemkot Palembang, yang dikuasai oleh Pertamina yang berada di Plaju.
“Ada lahan seluas 15 hektar di tiga lokasi yang dikuasai Pertamina. Tiga lokasi tersebut blok N dan M di Komplek Pertamina Plaju serta di Pulau Layang, aset ini sudah lama dikuasai oleh Pertamina tanpa kontrak dan sebagainya,”kata Harobain.
Meskipun PT Pertamina mengakui jika tiga lokasi yang saat ini diduduki merupakan milik Pemkot Palembang, tetap saja ada beberapa administrasi yang harus diperbaiki. Sehingga tidak menjadi bom waktu.
“Kita sedang mempersiapkan proses administrasi, dengan menginventarisir semua lahan yang kita miliki. Khusus untuk lahan yang diduduki Pertamina, kita sedang melakukan tahap negosiasi,”kata Harobain, selasa (12/4/2016).
Ada dua kasus yang sedang ditangani Pemkot terkait dengan lahan yang diduduki oleh Pertamina. Pertama, ada lahan di jalan dr. M Isa tepatnya lapangan golf, saat ini masih dalam tahap persidangan.
Sedangkan, untuk tiga lokasi yang sudah diakui Pertamina bukan miliknya, akan dilakukan tukar guling dengan lahan milik Pertamina lainnya. karena Pertamina meminta jangan sampai dibawa ke rana hukum.
Harobin menyampaikan, ada negosiasi yang akan dilakukan terkait dengan permasalahan aset Pemkot yang dikuasai oleh Pertamina. Seperti melakukan negosiasi terhadap lahan golf yang dimenangkan Pertamina melalui pengadilan.
“Pertamina minta agar lahan yang dikuasai oleh mereka, ditukar guling dengan lahan lain, seperti pada tiga lahan yang diakuinya milik Pemkot. Disana mungkin kita akan lakukan negosiasi untuk mencabut tuntutan terhadap lahan terletak di jalan dr M. Isa, yang merupakan milik Pemkot,” imbuhnya.
Ada beberapa kemungkinan yang akan dilakukan Pemkot terhadap lahan yang banyak dikusai pihak-pihak tertentu seperti Pertamina.Melalui pendataan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Palembang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menginventaris aset lahan yang dimiliki, sehingga mendapatkan aset data yang jelas.
Kedua, untuk permintaan Pertamina, jika memang sepakat dengan keinginan Pemkot Palembang. Maka, tukar guling lahan akan disetujui, asal Pertamina dapat mengurus semuanya. Termasuk keberadaan masyarakat yang menduduki lahannya.
“Selain meminta mengembalikan lahan yang kini dikelola menjadi lapangan golf, nilai tukar guling lahan di Plaju agar dapat disesuaikan. Intinya kita minta semua urusan diselesaikan Pertamina,”tukasnya. (Supardi)