OKI – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Muchendi Mahzareki menegaskan bahwa digitalisasi dalam pengelolaan dana desa dapat mencegah terjadinya penyelewengan anggaran.
“Diperlukan upaya yang lebih masif agar tidak ada penyalahgunaan dana desa. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan sistem digitalisasi dalam pengelolaannya,” ujar Muchendi saat menyerahkan surat keputusan (SK) Bupati OKI mengenai besaran alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD), dana bagi hasil pajak, retribusi daerah, dan lelang lebak lebung untuk tahun anggaran 2025 di Pendopo Kabupatenan, Kamis (20/3/2025).
Muchendi mengingatkan kepala desa agar menggunakan dana desa secara efektif, efisien, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita semua memiliki batasan masa jabatan. Jangan berpikir bahwa kita akan selalu berada disini. Oleh karena itu, saya menekankan pentingnya amanah dalam pengelolaan dana desa. Dana tersebut harus digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Muchendi.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan dana desa harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Jika kita mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan, pengelolaan dana desa akan berjalan lancar. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Bupati Muchendi juga menyoroti pentingnya gotong royong dan pengaktifan kantor desa dalam pelayanan masyarakat.
“Sampah menjadi permasalahan bersama di desa. Kita harus membangkitkan kembali semangat gotong royong. Saya juga meminta kepala desa untuk mengaktifkan kantor desa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Muchendi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI Ari Mulawarman menyampaikan, bahwa total dana desa tahun 2025 untuk 314 desa sebesar Rp 290 miliar. Alokasi dana desa (ADD) ditetapkan sebesar Rp 137 miliar, bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 14,064 miliar, serta alokasi hasil lelang lebak lebung sebesar Rp 3,524 miliar.
“Untuk tahun 2025, penyaluran dana desa akan dilakukan dalam dua tahap dengan transfer langsung ke rekening kas desa,” jelas Ari.
Adapun prioritas penggunaan dana desa 2025, menurut Ari, meliputi penanganan kemiskinan ekstrem, dukungan ketahanan pangan, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk penanganan stunting. Kemudian pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, serta pembangunan berbasis padat karya tunai dengan penggunaan bahan baku lokal.
Selain itu, dana desa juga dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa dengan batas maksimal 3% dari pagu dana desa setiap desa, serta program sektor prioritas lainnya di desa. (*)