pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Cegah KKN, Kejari dan Dinkes OKI Teken MoU

57
×

Cegah KKN, Kejari dan Dinkes OKI Teken MoU

Sebarkan artikel ini
dinkesOKI
pemkab muba

Cegah KKN, Kejari dan Dinkes OKI Teken MoU KAYAUGUNG I Demi mencegah tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pihak Dinkes OKI jajaki kerjasama bidang hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung.

Kesepakatan tersebut, ditandai dengan penandatanganan naskah Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Dinkes OKI, H. M. Lubis dan Kepala Kejari Kayuagung, Viva Hari Rustaman di kantor Kejari, Kamis (25/2/2016).

Lubis  mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan pendampingan dari pihak Kejari Kayuagung saat menghadapi permasalahan di bidang Administrasi atau permasalahan hukum lainnya. Tentunya agar tidak terjadi pelanggaran yang menyebabkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinkes dan Puskesmas se-OKI menghadapi permasalahan hukum.

“Jika terjadi kesalahan administrasi, bisa berdampak permasalahan hukum. Bahkan ada yang tidak mengetahuinya, turut serta dianggap bersalah dimata hukum. Oleh karenanya, kami minta pendampingan dari Kejari Kayuagung,” katanya.

Dilanjutkan, kesepakatan ini adalah wujud komitmen Dinkes OKI dalam pencegahan tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejari Kayuagung, Viva Hari Rustaman menjelaskan, salah satu peran kejaksaan adalah sebagai pengacara Negara di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kejaksaan juga dapat bertindak di luar dan di dalam pengadilan atas nama Negara dan Pemerintah, sebagaimana tertuang dalam UU No 16 Tahun 2014, tentang Kejaksaan RI.

“Lingkup bidang perdata-TUN sebagaimana pasal 24 ayat (2) Perpres No 38 Tahun 2010 meliputi, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum kepada masyarakat  dan tindakan hukum lainnya kepada Negara dan/atau Pemerintah,” jelasnya.

Lebihlanjut dikatakan, kerjasama bersifat  preventif atau pencegahan. Sehingga, dengan cara itu berbagai penyimpangan akibat salah menafsirkan aturan dapat dicegah.

“Kami dari Kejaksaan memiliki Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk pendampingan gugatan perdata. Dengan adanya kerjasama ini kita sudah sama-sama melakukan pencegahan KKN. Tetapi jika dalam pelaksanaan di lapangan ternyata masih ada yang bermain, maka harus bertanggung jawab dihadapan Hukum,” tegasnya. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *