pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Cabuli Bocah 5 Tahun, Seorang Kakek di Toboali Divonis 9 Tahun Penjara

47
×

Cabuli Bocah 5 Tahun, Seorang Kakek di Toboali Divonis 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG-20200903-WA0041
pemkab muba

TOBOALI | Ahmad, kakek berusia 58 tahun asal Kota Toboali divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Sungailiat, Bangka setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pencabulan terhadap bocah perempuan 5 tahun beberapa waktu lalu.

Setelah JPU Kejari Basel menerima salinan putusan dari PN Sungailiat, kakek bau tanah ini langsung dilimpahkan ke Lapas Bukitsemut Sungailiat. Proses pelimpahan terpidana dieksekusi kejari pada Kamis (3/9) pagi. 

“Pagu ini kita kembali mengeksekusi para terpidana inkrah. Totalnya ada delapan orang termasuk Ahmad yang terlibat dalam perkara perlindungan anak pada bulan Mei 2020 kemarin,” ujar Kajari Basel Mayasari melalui Kasi Pidum Denny. 

Denny mengatakan, dari 8 orang terpidana 7 diantaranya dilimpahkan ke Lapas Bukit Semut Sungailiat termasuk Ahmad didalamnya. Sementara 1 orang terpidana lagi dieksekusi ke Lapas Narkotika di Kota Pangkalpinang. 

“Selain perkara perlindungan anak, tujuh orang terpidana ini terlibat dalam perkara narkotika, pencurian dan pertambangan. Jadi eksekusi terpidana ini sudah enam kali kita laksanakan dari Kejari Basel pada tahun 2020 ini,” sebut Denny. 

Denny mengatakan sebelum dieksekusi ke lapas, 8 terpidana ini dilakukan rapid test terlebih dahulu oleh tim medis Sesuai petunjuk dalam SE yang mengatur tentang protokol kesehatan. Untungnya semua terpidana dinyatakan Non Reaktif (NR). (Devi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *